PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan keberatan terhadap keputusan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Keputusan tersebut dianggap berpotensi menghambat pelayanan publik di daerah, mengingat kebutuhan pegawai yang masih tinggi, terutama di bidang teknis.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, M Katma F Dirun, menegaskan bahwa pihaknya kurang sependapat dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, daerah sangat membutuhkan tambahan tenaga kerja, terutama untuk mengisi kekurangan di bidang teknis.
“Kebutuhan ASN kita sekitar 4.000 orang untuk mengisi kekurangan, terutama di bidang teknis. Kami berharap status CASN yang baru lulus segera diperjelas agar mereka dapat segera bekerja dan mengabdi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa 11 Maret 2025.
Katma juga menyoroti pernyataan Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa Oktober 2025 seharusnya menjadi batas akhir pengangkatan, bukan waktu mulai pengangkatan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil keputusan yang lebih fleksibel.
“Tapi kita berharap karena tidak ada persoalan dengan anggaran. Maka harus segera diangkat, agar mereka bisa langsung bekerja,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kelancaran administrasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami akan memastikan seluruh data yang dikirimkan telah diverifikasi dengan baik, sehingga tidak ada kesalahan dalam proses penetapan NIP CPNS dan PPPK. Untuk alur pengajuan NIP tetap tidak ada perubahan dan dapat dimulai dari sekarang,” jelas Lisda.
Dengan tingginya kebutuhan ASN di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan ini agar pengangkatan CASN dapat dipercepat sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post