BUNTOK – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mundur serentak hingga Oktober 2025 mendatang. Sedangkan pengangkatan PPPK 2024 mundur serentak pada Maret 2026 tahun depan.
“Terkait hal itu, bersama ini saya akan menyampaikan hal yang mungkin kurang mengenakan bagi pihak yang berkaitan dengan hal ini,namun hal ini juga tentunya harus disampaikan ke publik agar bagi semua pihak terkait bisa mengetahui dari kepastian tentang pengangkatan CPNS dan P3K khususnya yang berada di lingkup Pemkab Barsel,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Eddy Purwanto, AP., M.Si, Selasa 11 Mare 2025.
Disampaikan pula, bahwa tertundanya pengangkatan CPNS dan peserta P3K tahap pertama adalah dari surat Badan Kepegawaian Negara nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal Jakarta 8 Maret 2025, perihal penyesuaian jadwal Calon ASN kebutuhan Tahun 2024, dimana surat ini ditujukan kepada pejabat pembinaan kepegawaian tingkat Kementerian Lembaga Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Surat ini ditanda tangani langsung oleh kepala kepegawaian Negara Prof DR. Zudan Arief, SH,. MH. Dalam surat ini ada penegasan pada poin ke 3 hurup A adanya penyesuaian pada seleksi CPNS tahun 2024 dimana peserta yang diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan dinyatakan melaksanakan tugas pada 1 Oktober 2025, Jadi bagi pihak yang telah lulus kemaren, untuk SK akan diterbitkan pada 1 Oktober 2025 nanti,” sebut Sekda Barsel.
Lanjutnya lagi, penyesuaian tindak langsung hasil dari seleksi P3K dan peserta P3K yang mengisi alokasi kebutuhan atau formasi, diangkat menjadi P3K dengan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026. “Jadi sekali lagi saya terangkan dalam surat ini sudah jelas ditentukan oleh BKN untuk SK CPNS hasil seleksi 2024 akan diterbitkan per 1 Oktober 2025.” ungkapnya.
Untuk diketahui, untuk SK dan lainnya bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Kemudian untuk P3K sendiri terkait penetapan Nomor Induk, paling lambat 30 November 2025 tetapi untuk SK atau pelaksanaan perjanjian kerjanya tetap sesuai dengan yang telah di tentukan pihak pusat yakni mulai 1 Maret 2026.
Seiring dengan hal itu juga Sekda Barsel menghimbau bagi semua CPNS agar dapat bersabar karena ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah sendiri khususnya Pemkab Barsel telah berusaha maksimal baik itu Bupati dan Wakil Bupati aga mr segala tahapan dapat diikuti dengan baik oleh para CPNS dan P3K.
“Jadi saya harap rekan rekan sekalian tetap bersabar dan bersyukur sudah dinyatakan lulus sebagai CPNS dan P3K. Untuk tahap II seleksi P3K tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan,” pungkasnya.
(Taufik/Matakalteng)






















Discussion about this post