PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat 7 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Dalam pidatonya yang mewakili Gubernur Kalteng, Wagub Edy Pratowo menjelaskan bahwa pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur Kalteng terkait perizinan usaha di sektor pertambangan, khususnya untuk komoditas mineral non-logam, mineral non-logam jenis tertentu, dan batuan (MBLB). Dengan adanya regulasi tersebut, lahir pula istilah Surat Izin Penambangan Batuan (S.I.P.B.), serta kewenangan pelayanan perizinan yang terbatas hingga tingkat Gubernur.
Wagub Edy Pratowo menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi, yang berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kelangsungan pembangunan di Kalteng.
“Namun, besarnya potensi ini tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin meningkat, sehingga kita perlu memastikan pengelolaan yang tepat agar potensi tersebut tidak dieksploitasi secara sembarangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik dalam sektor pertambangan untuk mencegah dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, perselisihan sosial, monopoli, dan kerugian materiil.
“Penyusunan Raperda ini sangat penting untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan di Kalteng, khususnya terkait dengan MBLB,” tambahnya.
Wagub berharap, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, manfaat dari pengelolaan potensi tambang akan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, serta memberikan kesejahteraan dan keberkahan bagi warga Bumi Tambun Bungai.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, sebagai langkah awal dalam proses pengesahan peraturan daerah tersebut.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post