PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mengapresiasi keberhasilan Lanal Kumai Lantamal XII bersama Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun dalam menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa ballpress di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Jumat 7 Maret 2025.
Pengungkapan kasus tersebut bermanfaat ketika Tim Fleet Quick Response (F1QR) Lanal Kumai Lantamal XII bersama Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun mengamankan truk Fuso dengan nomor polisi R 1642 SB yang dikemudikan A. Fani Gunawan. Setelah diperiksa truk tersebut bermuatan sebanyak 167 karung ballpress dengan total nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
Barang ilegal ini diduga berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke Semarang menggunakan KM Kirana III. Kepala Dinas Perindagkop UKM Kobar melalui Kabid Perdagangan, Muhammad Suhendra, yang turut hadir dalam proses pengamanan barang ilegal ini menegaskan bahwa masuknya barang ilegal, seperti ballpress, sangat merugikan pelaku usaha lokal, khususnya sektor UMKM.
“Dengan adanya penindakan tegas seperti ini, kami berharap produk dalam negeri dapat lebih terlindungi dan memiliki daya saing yang lebih baik,” imbuhnya. TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan barang ilegal.
Sementara itu Perwakilan Bea Cukai Pangkalan Bun mengatakan, keberhasilan ini menunjukkan sinergitas antarinstansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perairan dan pelabuhan.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post