PANGKALAN BUN – Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang dianggap krusial dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah secara akurat dan berkeadilan. Untuk itu Inspektorat bersama dengan Bapenda menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah, Jumat 7 Maret 2025.
Dalam rapat koordinasi tersebut Inspektorat menegaskan pentingnya pemutakhiran NJOP agar lebih mencerminkan nilai pasar terkini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dioptimalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Tindak Lanjut Inspektorat, Rusmawardi, menekankan proses administrasi dalam penetapan NJOP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Inspektorat akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi BPK dapat diimplementasikan secara efektif,” tegasnya.
Lanjut dia, mereka akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa rekomendasi BPK mengenai optimalisasi PAD benar-benar dilaksanakan. Pemutakhiran NJOP merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan akurasi penerimaan pajak daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat juga menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam penetapan NJOP guna menghindari potensi ketimpangan atau penyimpangan dalam proses penagihan pajak daerah. Kepala Bapenda Kobar M. Nursyah Ikhsan menjelaskan penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan kajian pasar serta regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan tren harga tanah dan properti di wilayah setempat.
Ikhsan menambahkan bahwa pemutakhiran NJOP yang akurat akan membantu mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam optimalisasi penerimaan daerah. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas tata kelola keuangan daerah serta memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
“Dengan adanya mekanisme monitoring yang berkelanjutan dari Inspektorat, diharapkan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mewujudkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah,” bebernya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post