PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan delapan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU kabupaten/kota menyelesaikan seluruh tahapan proses pemilu.
Delapan paslon terpilih tersebut meliputi Masduki-Nu Effendi di Sukamara, Nurhidayah-Suyanto di Kotawaringin Barat, Ahmad Selanorwanda-Supian di Seruyan, Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing di Gunung Mas, Ahmad Rifa’i-Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, serta Yamin-Adi Mula Nakalelo di Barito Timur.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyampaikan bahwa enam kabupaten telah menetapkan paslon terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025. Sementara itu, masih ada delapan wilayah lainnya yang menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Barito Selatan, Murung Raya, dan Lamandau.
Penetapan paslon di wilayah-wilayah ini baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari MK. Sastriadi juga menjelaskan bahwa setelah penetapan paslon terpilih, KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan kepala daerah kepada DPRD masing-masing.
“KPU akan menyampaikan usulan kepada DPRD provinsi, sementara KPU kabupaten/kota kepada DPRD setempat,” ujarnya. Pelantikan kepala daerah terpilih nantinya akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan paslon terpilih ini menandai tahapan akhir Pilkada 2024 di sebagian wilayah Kalimantan Tengah, sementara wilayah lainnya masih menunggu penyelesaian sengketa pemilu melalui keputusan MK.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post