PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Penyerahan laporan ini dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar, S.E., Ak., CA., CSFA., CFrA., ERMAP, yang diterima oleh Ketua DPRD serta Kepala Daerah atau perwakilannya.
“Penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya BPK dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintahan, khususnya dalam hal efektivitas penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, serta kepatuhan terhadap belanja daerah yang menghasilkan barang dan belanja lainnya,” ujar M. Ali Asyhar dalam sambutannya di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat 10 Januari 2025.
Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Terkait. Pemeriksaan ini dilakukan mengingat tingginya frekuensi kebakaran di Kalteng dan untuk menilai efektivitas pemerintah dalam menjalankan kesiapsiagaan dan peringatan dini.
BPK memberi apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan, namun juga mencatat sejumlah kelemahan yang perlu segera diperbaiki, seperti kurangnya dukungan terhadap regulasi pembukaan lahan secara terkendali dan pengaturan pemberdayaan masyarakat yang belum optimal.
“Jika kelemahan-kelemahan ini tidak segera ditangani, maka akan berisiko terhadap efektivitas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah,” tegas M. Ali Asyhar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian belanja daerah yang menghasilkan barang, seperti persediaan atau aset tetap, dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
M. Ali Asyhar menyoroti adanya sejumlah permasalahan, seperti ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya kekurangan penerimaan dan ketidakhematan pembayaran senilai Rp6,26 miliar akibat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja daerah.
Sebagian besar permasalahan ini telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah senilai Rp2,06 miliar. M. Ali Asyhar mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran daerah yang baik dan sesuai aturan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan keuangan negara.
“Penting untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa guna menghindari kerugian dan memastikan belanja daerah benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya. BPK berharap laporan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penanggulangan bencana.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Subbagian Humas & TU Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di nomor telepon/WA 082211124518 atau melalui email [email protected].
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng. Penyerahan LHP tersebut dilakukan di Auditorium Kantor BPK Kalteng pada Jumat sore, 10 Januari 2025.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menerima LHP tersebut. Selain Wagub, LHP juga diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng, Jimmy Carter, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, dan Pj. Bupati Kapuas, Darliansjah.
LHP ini meliputi pemeriksaan atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2024, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah yang Menghasilkan Barang Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Wagub Kalteng mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas konsistensinya dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah. Wagub juga menekankan bahwa LHP ini memberikan gambaran terkait kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah serta memuat rekomendasi-rekomendasi yang penting untuk peningkatan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
“Rekomendasi ini sangat bermanfaat sebagai bahan masukan dan koreksi untuk meningkatkan kinerja kita. Kami akan segera menindaklanjutinya dengan dokumen pendukung dan menyerahkannya kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” ujar Wagub.
Wagub juga meminta agar Kepala Perangkat Daerah segera berperan aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia menekankan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah dan berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Kalteng jika ada rekomendasi yang perlu klarifikasi.
“Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan ini harus tepat waktu, sebagai komitmen kita untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin baik ke depan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post