PALANGKA RAYA – Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 24 botol minuman keras dari sebuah warung yang tidak memiliki izin penjualan miras, di Jalan Mahir-mahar, Kota Palangka Raya.
“Pengungkapan tersebut berawal dari upaya patroli yang rutin kami gelar untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, Sabtu, 11 Januari 2024.
Dia menjelaskan, bahwa dari 24 botol minuman keras tersebut, 16 botol merupakan bir dan delapan botol lainnya merupakan anggur merah.
Sebelumnya, pihaknya mencurigai adanya warung di lokasi tersebut yang diduga menjual minuman keras tak berizin.
“Ternyata benar dan setelah kami periksa terkait izin penjualan minumar keras. Pemilik warung tidak dapat menunjukkan dan kemudian kami lakukan tindak pidana ringan,” ucapnya.
Pemilik warung beserta 24 botol minuman keras tersebut, kemudian dibawa petugas ke Mako Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Arie juga mengungkapkan, bahwa patroli akan lebih ditingkatkan menyusul adanya temuan ini, sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dalam memperjual belikan barang terlarang seperti contohnya minuman beralkohol,” ujarnya.
Sebelumnya, ujar Arie, pihaknya melakukan patroli untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Patroli pertama dilakukan di Jalam Flamboyan, kemudian dilanjutkan di lokasi kedua Pelabuhan Rambang dan mendapati para pemuat ikan yang sedang memuat ikan, lalu bertemu juga dengan ketua RT yang sedang patroli.
Selanjutnya petugas Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah menuju ke Jalan Temanggung Tilung dan memastikan bahwa situasi terpantau aman kondusif.
“Kami akan terus mengerahkan personel kami untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebaliknya, kami juga meminta masyarakat segera melapor jika adanya gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post