SAMPIT – Kasus tidak kembalinya mobil dinas DPRD kabupaten Kotawaringin Timur dari salah seorang unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024 lalu mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Bahkan pengamat hukum di Kabupaten Kotim menyarankan agar hal ini segera dibawa kepada aparat penegak hukum.
“Hal ini supaya mendapatkan penanganan dan segera ditemukannya kendaraan tersebut. Saya kira itu tidak sulit sekarang masalahnya mau atau tidak saja Sekwan sebagai kepala OPD dan penanggungjawab aset itu membuat laporan polisi,”kata praktisi hukum di Kotim, Bambang Nugroho, Sabtu 14 Desember 2024.
Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka dalam waktu satu kali 24 jam diyakini Mobil akan segera kembali. Karena, apapun dalihnya jika menggunakan dan membawa barang milik pemerintah yang mana tidak sah secara hukum maka itu bisa dikatagorikan dengan perbuatan pidana.
“Logikanya begini setiap orang yang tidak memiliki hak membawa atau menguasai barang atau aset pemerintah itu bisa jadi kasus hukum dan undang-undang kita mengfatur itu,”tegas Bambang.
Menurutnya, dengan tidak kembalinya aset itu sampai dalam waktu lama maka itu menandakan ketidak mampuan dari pejabat yang bertanggungjawab untuk mencarinya. Dia menyarankan hal ini harus disikapi secara serius sehingga tidak menjadi sandungan hukum dikemudian hari.
“Kasus ini seperti beberapa tahun silam salah satu mobil dinas pejabat yang juga hilang tidak diketahui keberadaannya, saat itu Pj Bupati Kotim langsung mengambil langkah hukum dan tindakan dan tidak memakan waktu lama ternyata mobhil itu sudah ada di Kotim dalam hitungan beberapa jam saja, karena bagaimanapun yang namanya aset negara itu tidak bisa main-main,”jelas Bambang.
Dia menyoroti sikap oknum wakil rakyat yang tidak patuh hukum dengan mengembalikan mobil dinas itu.
“Tentunya hal semacam ini tidak perlu terjadi dan tidak lazim karena itu barang bukan milik pribadi tetapi milik negara yang dibeli dari uang pajak masyarakat,”imbuhnya.
Dilain sisi juga dia mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim bersikap mengenai hal itu.
“Jika ternyata barang itu dibawah penguasaan anggota dewan aktif maka BK bisa bertindak sementara kalau barang itu dibawah penguasaan oknum yang bukan lagi di DPRD maka disitu peran polisi untuk menariknya atas permintaan dari sekwan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post