PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang melintas di bawah Jembatan Bentang Panjang.
Acara dibuka oleh Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Maskur, yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang baru diundangkan.
Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, menyebutkan bahwa sosialisasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi, khususnya angkutan laut dan sungai. Ia mengapresiasi upaya Dinas Perhubungan Kalteng dan mengajak semua peserta untuk aktif berpartisipasi.
“Pemahaman yang baik akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya, belum lama ini.
Perda ini muncul dari proses panjang, di mana Rancangan Peraturan Daerah diusulkan oleh Dinas Perhubungan sebagai inisiatif Pemerintah Daerah dan disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalteng pada 28 November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pembentukan Perda ini.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Yulindra juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah demi menjaga keamanan jembatan dan kelancaran arus lalu lintas pelayaran.
“Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna transportasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post