PALANGKA RAYA — Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi elemen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Badan Publik.
Kegiatan Monev ini melibatkan visitasi oleh KI Kalteng dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kalteng ke PPID Pelaksana di lingkup Pemprov dan PPID Kabupaten/Kota se-Kalteng. Monev bertujuan untuk menilai sejauh mana Badan Publik memenuhi kewajiban dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, mencakup aspek komitmen, inovasi, strategi, serta digitalisasi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi publik. Masukan dari Komisi Informasi akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Johni Sonder.
Ia menambahkan pentingnya tidak hanya meraih juara dalam Anugerah Keterbukaan Badan Publik, tetapi juga memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pemohon informasi.
Hadir dalam visitasi tersebut adalah Komisioner KI Kalteng, Ngismatul Choiriyah, yang mendorong Badan Publik untuk terus meningkatkan keterbukaan dan transparansi, sejalan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Badan Publik di Kalteng dapat terus berinovasi dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, memperkuat partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post