SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah menyampaikan, pada tahun 2023 lalu ada 31 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kotim, termasuk salah satunya kasus penelantaran anak.
Bahkan, berdasarkan hasil assessmen secara nasional 1 banding 3 yang dilakukan untuk seluruh daerah di Indonesia, dari 3 anak satu diantaranta pasti mengaku pernah mengalami kekerasan.
“Baik itu dimarahi guru, dimarahin teman hingga kekerasan fisik atau verbal. Untuk tahun 2024 ini kita menargetkan tidak ada lagi terjadi kekerasan pada anak,”ujarnya, Selasa 1 Oktober 2024.
Dirinya berharap, dengan adanya tim pencegahan kekerasan di sekolah dapat membuat angka 0 tindak kekerasan di sekolah.
Namun menurutnya, kekerasan pada anak memang kerap kali terjadi di luar sekolah. Pasalnya jika terjadi di sekolah, guru sudah pasti bisa mencegah hal itu terjadi. Namun ketika diluar sekolah sudah tidak dalam pengawasan guru.
“Biasanya 5 sampai 10 meter dari sekolah, ada yang bersenggolan akhirnya adu mulut hingga terjadi perkelahian atau bahkan sampai terjadi tawuran. Ini yang perlu kita antisipasi,”tegasnya.
Untuk itu menurut Irfan, peran serta lingkungan dan masyarakat juga diperlukan agar tidak terjadi kekerasan khususnya pada anak. Mengingat peran sekolah sendiri terbatas ketika anak berada di sekolah saja.
“Sementara jika sudah pulang atau dalam perjalanan ke sekolah atau sebaliknya kerumah, guru sudah tidak bisa mengawasi peserta didiknya satu per satu. Makanya peran masyarakat diperlukan untuk turut serta mengawasi, jika melihat hal yang janggal bisa melaporkan kepada sekolah bersangkutan atau langsung melakukan tindak pencegahan,”ucapnya.
Maka dari itu tambahnya, penting juga bagi setiap satuan pendidikan mempublikasikan kontak yang dapat dihubungi masyarakat. Agar jika ada kejadian yang melibatkan peserta didiknya, masyarakat bisa segera melapor.
“Untuk kasus kekerasa pada anak memang biasanya banyak di laporkan melalui Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Anak dan Perempuan. Melihat kasus itu terjadi lebih sering di luar sekolah,”bebernya.
Sehingga menurutnya, data-data rincian kasus kekerasan pada anak memang ada pada dinas terkait. Sementara Disdik Kotim hanya menangani jika ada laporan kekerasan di sekolah, seperti bullying atau adanya perpeloncoan baik antara siswa, antara siswa ke guru atau guru ke siswa.
“Itupun Disdik hanya menindaklanjuti, untuk penanganannya juga bekerjasama dengan pihak profesional yang biasanya melakukan pendampingan untuk korban,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post