PALANGKA RAYA – Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun, pengelolaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, upaya pengelolaan lahan secara adat seperti Kawasan Hutan Adat dan Model Hutan Adat (MHA) menjadi hal yang penting untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menyampaikan pentingnya pengusulan Kawasan Hutan Adat dan MHA oleh pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing kepada pemerintah Provinsi.
“Hal ini memungkinkan pengaturan pengelolaan lahan secara lebih terarah dan membuat kesejahteraan masyarakat terjaga,” ujarnya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Selain itu, Joni Harta juga berpesan agar pihak terkait dapat melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Alam KEHATI serta mengelola data dari wilayah adatnya mengenai potensi flora dan fauna yang ada. Dengan adanya data yang akurat, pengelolaan lahan secara adat dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih banyak.
Dalam melakukan pengelolaan lahan secara adat, juga perlu memperhatikan kegiatan proklim dan karbon yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Hal ini menjadi penting karena membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup merupakan bagian dari pengelolaan lahan secara adat.
Dengan pengelolaan lahan secara adat, diharapkan kawasan hutan adat dan MHA di Kalimantan Tengah semakin meningkat secara kawasan dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Masyarakat akan mendapatkan manfaat dalam wujud dana proklim dan karbon yang diterima langsung oleh masyarakat.
“Kita semua dapat melakukan hal kecil di dalam kehidupan sehari-hari untuk ikut menjaga lingkungan hidup dan mendukung pengelolaan lahan secara adat. Dengan begitu, keberlangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin di masa yang akan datang,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post