PALANGKA RAYA – Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung, menegaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan untuk mengatur pengelolaan data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah. Ini penting untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Menurut Leonard, percepatan SDI memerlukan kolaborasi dan sinergi antara instansi pusat dan daerah. Ia menambahkan bahwa peran penting Pembina Data meliputi pembinaan penyelenggaraan SDI dan penetapan Standar serta Metadata. Selain itu, perlu ada penunjukan Walidata di tingkat pusat dan daerah, serta Walidata Pendukung di tingkat daerah untuk memastikan setiap informasi yang disebarluaskan telah mematuhi prinsip SDI melalui mekanisme one gate policy.
“Hal ini untuk memastikan data memenuhi kaidah interoperabilitas dan dapat dibagi-pakaikan antar instansi dengan mudah,” jelasnya, Rabu (18/9).
Leonard juga menekankan bahwa SDI mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, bersih, dan transparan, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional.
Leonard berharap Kalimantan Tengah dapat mewujudkan penyelenggaraan SDI yang terencana dan sinergis di tingkat pusat dan daerah. Ia juga berharap Farum Satu Data Tingkat Daerah yang mengacu pada Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2022-2024 dapat berjalan dengan efisien, efektif, tertib, dan transparan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post