KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Kalteng dan KPK RI menggelar sosialisasi perluasan percontohan program desa anti korupsi tahun 2024.
“Pada program ini, tiga desa terpilih menjadi desa percontohan anti korupsi, yaitu Desa Dandang, Tumbang Malahoi, dan Tumbang Tariak,” kata Sekda Gumas Richard, yang diwakili Plt Asisten II Setda Champili, Rabu, 18 September 2024.
Tiga desa terpilih ini memiliki prestasi yang sangat baik, sehingga dijadikan desa anti korupsi. Kalau Desa Tumbang Malahoi menjadi peringkat pertama lomba desa tingkat kabupaten di tahun 2023 dan peringkat kedua lomba desa pada tingkat Provinsi Kalteng tahun 2023.
Lalu, Desa Tumbang Tariak peringkat pertama lomba desa tingkat kabupaten tahun 2024 dan peringkat ketiga lomba desa tingkat Provinsi Kalteng tahun 2024. Kemudian, Desa Dandang merupakan desa dalam dua tahun berturut-turut mengikuti lomba desa yang mewakili Kecamatan Kahayan Hulu Utara, dimana tahun 2023 berhasil sebagai juara harapan kedua dan di tahun 2024 berhasil sebagai juara harapan pertama.
“Ini adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Dengan program ini, kami berharap tiga desa itu bisa menjadi contoh yang baik dalam hal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” terangnya.
Dia mengatakan, desa percontohan anti korupsi sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Gumas, yakni berperan sebagai fondasi terciptanya pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang bersih, dana pembangunan digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Desa percontohan ini bisa menjadi model untuk memperkuat efektivitas program pembangunan daerah, serta mengurangi risiko masalah hukum akibat korupsi. Hal ini akan mendukung tercipta pemerintahan lebih baik dan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat,” jelasnya.
Dia mengakui, program desa anti korupsi ini adalah salah satu upaya strategis meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan pada tingkat desa. Kabupaten Gumas mendukung inisiatif ini, karena pembangunan baik dan berkelanjutan harus dimulai dari pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Kami berharap keberhasilan dari program desa anti korupsi tidak hanya terbatas desa percontohan saja, tetapi diperluas ke desa lainnya. Dengan demikian, semangat anti korupsi ditanamkan dan diterapkan di seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post