PALANGKA RAYA – Anggota KPU Kalteng, divisi teknis penyelenggaraan, Dwi Swasono mengungkapkan bahwa seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Laporan Harta Kekayaan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Seluruh Caleg DPRD Kalteng Telah Diserahkan ke KPU,” Ujar Dwi Swasono pada kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024, di Palangka Raya, Senin 29 Juli 2024.
Dwi menambahkan bahwa tidak ada caleg yang terlambat dalam menyerahkan LHKPN mereka. Keseluruhan 45 caleg DPRD Kalteng telah melaporkan seluruh harta kekayaan mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Dwi Swasono, LHKPN adalah untuk memantau harta kekayaan para calon, dan para caleg melaporkan seluruh harta kekayaan mereka.
“Harapannya adalah tidak ada yang tidak dilaporkan dalam LHKPN ini,” imbuhnya.
Dwi Swasono menyatakan bahwa semua caleg telah menyerahkan LHKPN mereka ke KPU Provinsi dan bahwa semuanya telah “clear.”
Sebagai penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan ketidakberpihakan dalam proses pemilihan, KPU Kalteng memastikan bahwa semua caleg telah menyerahkan LHKPN mereka tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post