SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rinie Anderson menyampaikan, seluruh fraksi di DPRD Kotim sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan ranperda Perlindungan Petani di Kotim.
“Sehingga kita sudah melakukan penandatanganan persetujuan bersama dalam nota kesepakatan atas rancangan tersebut,”ujarnya, Senin 29 Juli 2024.
Terpisah, Sekda Pemkab Kotim Fajurrahman menyampaikan, berkenaan dengan rancangan peraturan daerah Tentang RPJPD 2025 sampai 2045 dapat pihaknya sampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.
“Serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah Kotim tahun 2025-2045, yang merupakan arah pedoman kebijakan dan sasaran pokok pembangunan di Kotim dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sesuai dengan visinya unggul, maju, dan berkelanjutan,”ujarnya.
Sesuai instruksi menteri dalam negeri kata Fajurrahman, yakni Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, setelah dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif untuk selanjutnya rancangan peraturan daerah ini mendapatkan persetujuan bersama yang merupakan agenda kita pada hari ini, kemudian akan diselenggarakan evaluasi oleh gubernur kalimantan tengah sehingga dapat ditetapkan paling lama minggu keempat bulan Agustus tahun 2024.
“Berdasarkan saran dan masukan pada saat pembahasan serta evaluasi dari gubernur Kalteng, akan dilaksanakan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah, untuk 2045, Kalteng menyongsong Indonesia emas, tangguh 2045 dan Kotim unggul 2045 dengan falsafah habaring hurung dalam huma betang,”tegasnya.
Kemudian tambahnya, terkait rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotim tentang perlindungan petani, bahwa pengaturan pemberdayaan perlindungan petani sebagai salah satu upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian yang peningkatan kesejahteraan berkelanjutan dan petani di Kotim.
“Serta dengan pemberdayaan profesi petani diharapkan petani dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,”jelasnya.
Terutama ujarnya, pemerintahan daerah perlu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani dengan penerapan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan, agar kesejahteraan petani dapat terwujud dan tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi lainnya.
“Oleh karena itu, raperda ini diperlukan sebagai payung hukum perlindungan dan pemberdayaan petani agar meningkatkan kesejahteraan petani,”tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post