PALANGKA RAYA – Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menyampaikan jumlah pagu dana dari Kartu Tani BERKAH yang akan ditransfer ke petani sebanyak 49.308 dengan bantuan sebesar Rp 500.000 melalui rekening atas nama petani penerima. Kegiatan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada petani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Penyaluran akan dilakukan melalui rekening atas nama petani penerima sebesar Rp 500.000,” bebernya, Selasa 7 Mei 2024. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Taufik Saleh, sangat menyambut baik kegiatan ini. Ia mengungkapkan bahwa Kartu Tani BERKAH dapat berfungsi sebagai ATM bagi para penerima bantuan.
Dengan adanya kartu ini, diharapkan dapat mendorong petani untuk memanfaatkan produk perbankan dalam aktivitas perekonomiannya. “Kartu tani BERKAH dapat berfungsi sebagai ATM bagi penerimanya. Semoga dengan adanya kartu ini dapat mendorong petani untuk memanfaatkan produk perbankan dalam aktivitas perekonomiannya,” ungkap Taufik Saleh.
Namun, untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan baik, mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono mengingatkan untuk mengacu pada tata peraturan keuangan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 42 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan bantuan sosial.
Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan penyaluran kartu tani BERKAH dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para petani, tetapi juga mendorong Kalteng Go Digital.
Dalam era digital seperti sekarang, Kartu Tani BERKAH dapat menjadi motivasi bagi petani untuk memanfaatkan teknologi dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya. “Diharapkan dengan adanya dukungan dan dorongan dari pemerintah, para petani di Kalimantan Tengah dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui ekonomi digital,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post