SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat melakukan pelatihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kotim.
“Kehadiran BPD sangat strategis dalam mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. BPD adalah wadah utama dimana suara dan aspirasi masyarakat desa dapat didengar dan diwujudkan dalam berbagai kebijakan dan program, ” kata Asisten I Setda Kotim, Ritel, Selasa 7 Mei 2024.
Itu ia sampaikan saat mewakili Bupati Kotim membuka Pembinaan kepada BPD di Aula DPMD Jalan Jenderal Sudirman.
Disampaikan, oleh sebab itu perlunya dilakukan pembinaan kepada BPD agara meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD.
Lanjutnya, melalui serangkaian kegiatan yang telah disusun, diharapkan para anggota BPD dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang peran strategis dalam mengelola sumber daya desa dan mengawal pembangunan secara berkelanjutan.
“Dalam konteks ini, saya ingin menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra utama Pemkab Kotim dalam mendorong pembangunan yang berbasis partisipatif dan berkelanjutan. BPD memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat desa serta turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan di tingkat desa,” ungkapnya.
Sementara Kepala DPMD Kotim, Raihansyah mengungkapkan pembinaan terhadap BPD sangat diperlukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terkait permasalahan di desa.
Dijelaskan, selama ini yang ditingkatkan kapasitasnya hanya kepala desa dan perangkat desa. Pada hal peran BPD di desa cukup menentukan untuk pembangunan desa.
“Pembinaan BPD ini baru dilaksanakan kali ini setelah terakhir pada tahu 2017 lalu. Padahal kapasitas BPD dan perannya sangat strategis, karena di salah aturan baik di APBDes ataupun keputusan desa lainnya. Karena keputusan desa itu diambil oleh Kades bersama BPD,” tegasnya.
Sejauh ini jarang dalam mengambil keputusan desa, BPD dilibatkan. Ini menjadi kelemahan dalam pembangunan desa. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan DPMD. Sehingga diperlukan pembinaan untuk meningkatkan dan mengingatkan kembali tupoksi BPD.
“Pada kegiatan hari ini, kami juga menyampaikan berkaitan dengan perubahan Undang-undang Desa yaitu dari tahun 2014 menjadi nomor 3 tahun 2024 ada substansi perubahan termasuk di dalamnya adalah masa perpanjangan jabatan BPD. Kami harap pembangunan di desa lebih baik lagi karena tata kelola yang baik dengan adanya peningkatan dari BPD kita,” harapnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post