KUALA KURUN – Masa jabatan Bupati Gumas Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing akan berakhir 28 Mei 2024. Untuk mengisi kekosongan hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada pilkada, akan dipilih Pj bupati.
”Yang terpenting dari figur Pj bupati itu adalah harus mampu bekerja dengan profesional,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Selasa, 7 Mei 2024.
Siapapun yang dipilih menjadi Pj Bupati Gumas, baik yang berasal dari pejabat pusat, provinsi, dan pejabat di lingkup pemkab setempat, harus menggerakkan serta maksimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki, demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
”Pj bupati harus bisa bekerja dengan memaksimalkan potensi maupun sumber daya yang dimiliki daerah, sehingga nanti akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Politisi PDIP ini menuturkan, Pj bupati memegang peranan yang penting dalam rangka menjamin keberlangsungan program pembangunan daerah yang sudah direncanakan dan ditetapkan pada APBD tahun 2024.
”Tugas Pj bupati tidak ringan, karena harus menjaga keamanan daerah dalam persiapan pilkada 27 November, sehingga pesta demokrasi bisa berjalan aman, lancar dan demokratis, tanpa ada gejolak yang dapat merusak persatuan dan kesatuan,” terangnya.
Terpisah, Sekda Gumas Richard yang digadang-gadang menjadi calon potensial Pj bupati menyatakan kesiapannya jika dipercaya mengisi jabatan itu. Amanah yang diberikan akan dijalankan dengan tanggung jawab, untuk kepentingan masyarakat dan daerah
”Saya tidak berambisi untuk menjadi Pj bupati. Akan tetapi, saat diusulkan dan ditunjuk pemerintah untuk mengemban amanah itu, maka akan dijalankan dengan baik,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post