PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022. Rapat dihadiri Fahrizal Fitri secara virtual melalui video conference dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (10/2).
Rapat digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang telah ditandatangani Surat Keputusan bersama oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022. Salah satu agenda stranas yang tercantum yaitu percepatan Implementasi Kebijakan satu Peta melalui penetapan luas kawasan hutan, Penyediaan peta digital, integrasi rencana zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
M. Isro dari Stranas PK menyampaikan terkait percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta 2021-2022, ada beberapa langkah strategis yang disiapkan pertama, ditetapkannya kawasan hutan 100% di 5 Provinsi piloting kebijakan satu Peta. Kedua, tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan OSS di 5 Provinsi kebijakan satu peta.
Ketiga, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik di 4 Provinsi piloting yakni Pemprov. Riau, Pemprov. Kalimantan Timur, Pemprov. Sulawesi Barat dan Pemprov. Papua. Keempat, terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Pemprov. Kalteng. Terakhir, terintegrasinya rencana zonasi wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K) Rencana Tata Ruang wilayah di 5 Provinsi kebijakan satu Peta.
Terkait penyelesaian masalah tumpang tindih, M. Isro mengklasifikan kategori tumpang tindih antara lain tumpang tindih RTRW-P dengan RTRW-K di Non-Kawasan Hutan, tumpang tindih RTRW (RTRW-P dan/atau RTRW-K) dengan kawasan Hutan, tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang sudah selaras dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang belum selaras.
“Untuk Kalteng sendiri, rekomendasi yang disampaikan ke Kabupaten/Kota adalah terkait dengan kategori tumpang tindih Izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan Hutan) yang sudah selaras,” ujar Isro.
Lebih lanjut Isro menambahkan aksi PK 2021-2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama antara KPK, Bappenas, KSP, Kemenpan RB, Kemendagri pada tanggal 16 Desember 2020.
Aksi PK 2021-2022 diantaranya percepatan implementasi kebijakan satu peta, perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan, pemanfaatan data beneficial ownership, integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
Kemudian implementasi e-payment dan e-katalog, peningkatan penerimaan Negara melalui pembenahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemanfaatan big data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu juga penguatan tata laksana dan pengawasan di kawasan pelabuhan, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan Pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana dan penguatan integritas Aparat Penegak Hukum (APH).
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post