KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Malik alias Untung (47), warga Desa Telaga Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, yang diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penangkapan pelaku terjadi di pondok areal lokasi Tambang Tehang Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Selasa 9 Februari 2021.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,56 gram, 2 bungkus plastik klip warna bening ukuran 3×5, dan 1 buah potongan sedotan warna putih. Kemudian, 1 buah kotak rokok merk Surya warna coklat, uang tunai sebesar Rp 600.000 dan 1 buah handphone.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya, menjelaskan penangkapan tersebut saat anggota Sat Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pelacakan dan pengamatan di areal tambang yang dimaksud.
“Setelah mendapat informasi akurat bahwa benar pondok tersebut adalah tempat terlapor, segera anggota Sat Res Narkoba menuju pondok dan menunjukkan identitas sebagai anggota Kepolisian serta menunjukkan surat perintah tugas. Lalu meminta dua orang masyarakat yang kebetulan berada di sekitar lokasi untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan,” jelas Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya, Rabu 10 Februari 2021.
Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pondok terlapor, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket yang disimpan didalam kotak rokok merk Surya warna coklat. Setelah ditanya kepada terlapor bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang atau pekerja tambang yang ingin membeli.
“Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Katingan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post