PALANGKA RAYA – Plt Sekda Kalteng, Nuryakin mengatakan Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nuryakin menyampaikan kehadiran SE Menag menjadi salah satu bagian penting dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai. Dengan kondisi saat ini, dia pun meminta masyarakat dapat mempedomani dan mematuhi edaran tersebut.
“Ini menjadi kewajiban bersama untuk disosialisasikan. Dan jajaran pemerintah daerah pun bergerak untuk melakukan hal tersebut,” ucap Plt Sekda.
Nuryakin menghimbau masyarakat untuk tidak melihat pengaturan penyelenggaraan shalat Idul Adha itu sebagai pembatasan hak beribadah. Namun lebih ke upaya pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19 sekaligus untuk menjaga kesehatan warganya.
“Seperti yang kita tahu bahwa dalam syariat Islam jika terdapat halangan, shalat bisa dilakukan di rumah. Salat Idul Adha pun karena suasana pandemi, bisa kita laksanakan di rumah bersama keluarga,” beber Nuryakin.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Noor Fahmi mengatakan penerapan SE Menag tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam suasana pandemi Covid-19 tentu memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Saya berharap Pemprov Kalteng dapat memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi sampai ke pemerintah desa. Dengan begitu, tercipta sinergi dalam menyampaikan SE Menteri Agama tersebut,” ujar Noor Fahmi.
Ia mengungkapkan di jajaran Kementerian Agama, sosialisasinya dilakukan sampai ke tingkat terbawah melalui penyuluh agama Islam dan ditunjang oleh struktur pemerintah daerah sampai ke tingkat desa.
ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushola, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/mushola yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 – 13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post