PALANGKA RAYA – Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, mewakili Sekda Kalteng, menyampaikan bahwa perdagangan orang (TPPO) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal ini disampaikannya pada acara Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis 25 April 2024.
Linae menyebutkan tindak TPPO harus diberantas, dimana Indonesia merupakan daerah sumber, transit, dan tujuan TPPO. Modus operandi TPPO yang seringkali digunakan oleh pelaku adalah perekrutan calon pekerja migran, pengantin pesanan, perekrutan Asisten Rumah Tangga (ART), dan perekrutan melalui media sosial.
“Dalam TPPO, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun dipandang sebagai komoditas yang dapat dijual,” lanjutnya.
Linae Victoria Aden menegaskan bahwa perdagangan orang bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang perlu ditangani secara serius dan komprehensif. Hal ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM/NGO, dan masyarakat secara umum.
Pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan TPPO dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Untuk mengefektifkan langkah-langkah pemberantasan TPPO, telah dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PPTPPO), baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai wadah untuk pemerintah berkoordinasi dan mengimplementasikan kebijakan pemberantasan TPPO.
Linae Victoria Aden mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian PPPA atas terselenggaranya kegiatan ini dan mempertegas akan mendorong agar Tim Gugus PP-TPPO yang sudah terbentuk baik di provinsi maupun di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk segera mengimplementasikan kegiatan berupa Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan dan penanganan TPPO.
“Kita harapkan kesadaran dalam pencegahan dan penanganan TPPO dapat ditingkatkan dan dijalankan bersama-sama sebagai suatu komitmen untuk menjaga hak asasi manusia dan membangun masyarakat yang lebih baik dan beradab,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post