PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah (BPBPK Prov. Kalteng) akan segera membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng, Ahmad Toyib yang menyebutkan TRC PB Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah hal yang baru dan penting untuk menanggulangi bencana di Indonesia.
“Pembentukan TRC PB sendiri didasari karena Indonesia merupakan daerah rawan bencana yang memerlukan upaya efektif untuk mengantisipasi dan meredam dampak bencana tersebut,” ujar Ahmas Toyib, Kamis 25 April 2024.
Toyib menambahkan, TRC PB Provinsi dan Kabupaten/Kota ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/1809/BAK tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan amanat ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Menurut Ahmad Toyib, TRC PB Provinsi adalah tim terpadu lintas sektor yang melakukan tindakan segera setelah adanya informasi awal kejadian atau ancaman bencana, yang sesegera mungkin bergerak ke lokasi bencana untuk memberikan pelayanan bagi korban.
“Dalam melaksanakan penanganan kebencanaan secara luas, BPBD tidak mungkin bekerja sendiri, untuk itu perlu sinergisitas lintas sektor bersama instansi terkait dalam upaya melakukan penanganan pada saat terjadi bencana,” sebut Toyib.
Ia menambahkan, TRC PB Provinsi/Pusat mempunyai tugas pokok sebagai berikut: Melakukan pendampingan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana di wilayah Kabupaten/Kota yang terdampak, Membantu petugas lapangan Kabupaten/Kota dalam penanganan awal kedaruratan bencana berupa penyelamatan dan evakuasi korban, Pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital, Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan pertimbangan pemerintah provinsi dalam pengambilan keputusan tindakan pendampingan lebih lanjut, dan Membantu aktivitas sistem komando penanganan darurat baencana di Kabupaten/Kota terdampak.
Sementara itu, TRC PB Kabupaten/Kota mempuyai tugas sebagai berikut: Melakukan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana wilayah yang terdampak, Membantu petugas Kecamatan/Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam penanganan awal kedaruratan bencana berupa penyelamatan dan evakuasi korban, Pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital, dan Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan pertimbangan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusan tindakan lebih lanjut.
“Secara sederhana, TRC ini adalah kaki dan tangan BPBD dalam melakukan upaya penanggulangan bencana, dan Pusdalops adalah mata dan telinga Kepala Pelaksana BPBPK dalam melakukan upaya penanggulangan bencana,” jelasnya.
TRC PB Provinsi dan Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan pengawasan untuk menanggulangi bencana, serta membantu masyarakat yang menjadi korban bencana. “Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan strategi, struktur, sistem, skill, speed, dan target untuk mendukung tugas-tugas yang dilakukan oleh TRC,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Foto: Ahmad Toyib saat pimpin Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi (TRC PB) Kalimantan Tengah.
Discussion about this post