PALANGKA RAYA – Penyandang disabilitas seringkali belum mendapat ruang di masyarakat, bahkan haknya sebagai manusia sering kali terabaikan. Inilah yang kemudian menjadi sebuah diskriminasi terhadap Penyandang disabilitas dalam berkehidupan pribadi sebagai warga Negara.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng bekerja sama untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita dari UUD 1945.
“Kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya terbatas pada pengaturan perundang-undangan, tetapi juga hadir untuk menjamin akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” kata Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, Kamis 24 April 2024.
Segala aspek kehidupan yang dimaksud seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olahraga, seni dan budaya, informasi dan komunikasi, pembangunan infrastruktur, dan memberikan perlindungan hukum, termasuk dari segala bentuk kekerasan dan bencana.
Oleh karena itu, adanya Raperda Daerah Tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan suatu kebutuhan penting sebagai bukti wujud nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial.
Diharapkan Raperda ini, apabila telah ditetapkan menjadi Perda, dapat memastikan kepastian hukum dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak para Penyandang Disabilitas yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah sama dengan warga masyarakat lainnya. Pada akhirnya, peran pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, termasuk para penyandang disabilitas.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post