PALANGKA RAYA – Sebanyak 198 lembar baliho dan spanduk milik calon legislatif (Caleg) yang bertengger di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau, Kota Palangka Raya, berhasil ditertibkan oleh Bawaslu Kota setempat bersama Satpol-PP, TNI dan Polri, Selasa, 14 November 2023.
Ratusan lembar baliho dan spanduk tersebut ditertibkan, akibat tak memenuhi ketentuan atau bukan masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang digunakan untuk para caleg memperkenalkan diri kepada masyarakat.
“Ini berdasarkan amanah Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, saat dikonfirmasi usai melakukan penertiban.
Dijelaskannya, di Kecamatan Pahandut, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 80 APS, Kecamatan Jekan Raya sebanyak 76 APS dan di Kecamatan Sebangau sebanyak 42 APS. Ratusan baliho dan spanduk tersebut akan diamankan di Kantor Bawaslu sebagai barang bukti.
“Penertiban akan terus kami lakukan hingga ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya. Pekan depan, kami akan melanjutkan penertiban di Kecamatan Jekan Raya, yakni di Kelurahan Menteng, yang pada hari ini terhenti karena keterbatasan waktu dan personel,” ucapnya.
Lebih lanjut Endrawati menegaskan kepada seluruh peserta pemilu, agar dapat membedakan apa itu sosialisasi dan kampanye. Jangan sampai para peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 28 November 2023 mendatang.
“Penertiban ini untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk peserta pemilihan, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar demokrasi di Palangka Raya bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post