PALANGKA RAYA – Restrukturisasi Arsitektur Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya terealisasi. Kebijakan penyetaraan jabatan di seluruh Kementerian dan Lembaga, tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah besar di dunia birokrasi untuk merespons iklim birokrasi yang lebih dinamis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional juga mengalami perubahan, dari DUPAK menjadi penilaian di Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan secara periodik maupun tahunan.
Menurut Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Suwanto, respons dari berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah terhadap kebijakan ini memang beragam. Namun, hal ini adalah salah satu langkah serius dalam melakukan perubahan iklim birokrasi.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional,” ujarnya, Selasa, 14 November 2023.
Ia menambahkan, meski kebijakan tersebut sudah diterapkan, masih terdapat Pejabat Fungsional di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang penilaian angka kreditnya secara konvensional. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian penilaian angka kredit dari konvensional ke integrasi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-442/DJIKP/IK.02.09/07/2023 terkait Ketentuan Teknis Konversi Penetapan Angka Kredit Konvensional ke Penetapan Angka Kredit Integrasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Agar instansi Pusat dan Daerah dapat memahami penerapan konversi angka kredit tersebut, dilakukanlah pendampingan penyelesaian implementasi penyesuaian penetapan angka kredit integrasi jabatan fungsional Pranata Humas melalui aplikasi SIMPHONI.
“Jadi, sangat penting bagi Pejabat Fungsional Pranata Humas untuk melakukan penyesuaian kinerja dari metode Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ke SKP agar memenuhi persyaratan kenaikan pangkat ke jenjang lebih tinggi,” imbuhnya.
Dengan perubahan sistem penilaian kinerja, Sri Suwanto berharap Pranata Humas semakin maksimal dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Meskipun penyetaraan jabatan dan penilaian kinerja Pejabat Fungsional terasa baru, ia yakin bahwa langkah ini akan berdampak positif pada dinamika birokrasi dan pelayanan publik di masa depan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post