SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di billbord milik pemerintah daerah setempat. Pasalnya APK yang terpasang di billbord itu masih bersinggungan dengan izin di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) setempat.
“Kalau APK yang terpasang di billbord itu seperti berbayar. Jadi pada penertiban tadi perlakuannya beda, ini masih bersinggungan dengan Dinas Perizinan,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir, Selasa 14 November 2023.
Diketahui, Bawaslu baru saja melakukan penertiban APK di Kotim secara serentak. Baliho dan spanduk para caleg, baik kabupaten maupun provinsi ditertibkan dari sudut jalan ataupun yang terpasang di ruko.
Namun untuk APK yang terpasang di billbord khusunya di Kota Sampit, belum dilakukan penertiban. Pihak Bawaslu masih mendata dan berkomunikasi dengan pengurus parpol terkait APK yang terpasang tersebut.
“Hari ini langsung kami data dan komunikasikan dengan parpolnya agar APK yang terpasang di billbord itu ditutup kain putih, seperti hasil pantauan kami di lapangan punya caleg dari partai Golkar sudah ditutup, namun masih ada beberapa yang belum,” ucapnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, pemasangan APK baru dapat dilakukan pada 28 November 2023. Sehingga untuk menghindari adanya laporan dugaan pelanggaran, APK yang terpasang di billbord ditutup dengan kain.
Lebih lanjut Natsir sapaan akrab Ketua Bawaslu menyebutkan, pihaknya telah menerima dua laporan secara resmi dan telah diproses di sentra penegakan hukum terpandu (Gakkpumdu).
“Namun kemarin belum penetapan daftar calon tetap (DCT) sehingga subjek hukumnya atau orang itu belum sah sebagai caleg sehingga tidak bisa dipersalahkan atau tidak memenuhi unsur secara komulatif. Kalau perbuatannya memenuhi tetapi unsur setiap orang ini kan belum sah secara hukum, jadi tidak memenuhi secara permulatif. Tapi kalau sekarang sudah ditetapkan, makanya kita menghindari dugaan pelanggaran,” jelasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post