• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Petitum yang Diajukan Paslon 04 Pilkada Kotim Dianggap Tidak Jelas

Petitum yang Diajukan Paslon 04 Pilkada Kotim Dianggap Tidak Jelas

Rabu, 3 Februari 2021
in Pilkada
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kotim Tahun 2020 di MK RI, Rabu 3 Februari 2021.

FOTO: IST/MATA KALTENG - Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kotim Tahun 2020 di MK RI, Rabu 3 Februari 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sidang perselisihan hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu 3 Februari kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dimana agendanya adalah penyampaian jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, penyampaian pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01 yakni Halikinnor dan Irawati penyampaian keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim dan pengesahan alat bukti para pihak.

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Pemohon yang hadir, yakni kuasa hukum pemohon Fahri Bachmid dan Agustiar. Dari termohon, Rahmat Mulyana kuasa hukum KPU Kotim dari kantor Ali Nurdin Fatner, Muhammad Rifky dan secara daring Siti Fathonah Purnaningsih, Rizky Nurdandi dan Advokat Heny Sita, Hefy Peropina dan Galih.

Sedangkan dari pihak terkait, kuasa hukum Heri Widodo dan Habdul Mawadi secara daring calon bupati Halikinnor. Dari Bawaslu Kotim, komisioner Salim Basaid didampingi oleh M Tohari. Secara daring hadir Efendi, M Nasir dan Eka.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, legalstanding untuk mengajukan permohonan, pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan pemohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim tahun 2020,” ujar kuasa hukum KPU Kotim Rahmat Mulyana, Rabu 3 Februari 2021.

Karena ujarnya, selisih perolehan suara antara pemohom dan pihak terkait adalah 9.375 suara atau 5,58 persen sehingga melebihi ambang batas yang dutentukan yakni 2.522 suara atau 1,5 persen.

“Bahwa ketentuan pasal 158 ayat 2 uu pemilihan pada pokoknya peserta pemilihan bupati dan wakil bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perolehan suara dengan ketentuan,” bebernya.

Dikatakannya juga, berdasarkan data agregat per kecamatan di Kotim, jumlah penduduk di Kotim adalah 415.702 jiwa. Merujuk pada pasal 158 ayat 2 maka pengajuan pemohon dapat dilakukan jika selisih suara memiliki perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.

“Berdasarkan hasil keputusan KPU Kotim perolehan suara sah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kotim adalah 168.155 suara. Sehingga batas maksimal perselisihan suara terbanyak 1,5 persen kali jumlah suara tersebut ialah 2.522 suara,” ungkapnya. Perolehan suara pemohon adalah 47.161 suara sedang pihak terkait 56.536 suara maka selisih 9.375 suara. Dengan demikian selisi itu telah melebihi ambang batas.

“Dengan demikian karena tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana yang diatur, maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan pembatalan perselisihan suara. Maka harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Pemohon ujarnya, hanya menampilkan hasil perolehan suara akhir pada tingkat kabupaten, dalil pemohon yang menyebutkan selisih suara paslon nomor 2, 4 dan nomor 3 kepada nomor 1 tidak jelas. Karena persoalan tersebut merujuk pada tabel yang dibuat oleh  pemohon tanpa jelas  sumber datanya dan bagaimana penghitungannya.

“Pemohon juga tidak mampu menguraikan korelasi dan hubungan hukum antara dalil pemohon dan perolehan suara,” ujar Rahmat. Bahkan ujarnya, petitum pemohon harus dikategorikan tidak jelas karena petitum mulai angka 1 sampai 6 bersifat komulatif bukan alternatif, tidak berkesesuaian atau bertentangan. 

Disatu sisi pemohon menetapkan jumlah  perolehan suara pemohon 52.161 suara. Akan tetapi pemohon menuntut pemungutan suara ulang. Yang jumlah suaranya belum dipastikan untuk masing-masing paslon.

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan benar keputusan yang dikeluarkan KPU Kotim, menetapkan perolehan suara hasil akhir pemilihan bupat dan wakil bupati Kotim,” sebutnya.

Sementara itu pihak terkait menyebutkan, dalam esepsi dengan selisih suara 5,58 persen permohonan jauh dari ambang batas dan pelanggaran tidak signifikan mempengaruhi suara paslon. 

Dan Bawaslu Kotim juga menerangkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kotim pada proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten panitia pemilihan kecamatan melakukan perbaikan pada hasil karena ada kekeliruan penjumlahan data pemilih dan penggunaan surat suara.

“Bawaslu Kotim mengingat secara langsung kepada kpu untuk mencatat dalam formulir khusus apabila ada kejadian atau keberatan hasil rekapitulasi,” sebut Salim.

(dia/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Fungsi dan Tugas Tenaga Pakar di DPRD Seruyan

Next Post

Pasar Nanga Bulik Akan Direlokasi, ini Persiapannya…

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

Pasar Nanga Bulik Akan Direlokasi, ini Persiapannya…

1.080 Vial Vaksin Sinovac Kembali Diterima Pemkab Lamandau

Honor Sebagian Anggota PPK di Kotim Belum Dibayar, Kenapa?

Pemindahan Ibukota Desa Jadi Solusi Untuk Bebaskan Sungai Perlu dari Keterisoliran

PT NSP Dilarang Pakai Jalan Terobos

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK