KUALA PEMBUANG – Seperti yang diketahui, saat ini lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan telah memiliki empat orang tenaga pakar yang tengah melaksanakan tugas.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa peran dan tugas empat orang tenaga pakar tersebut disesuaikan dengan bidang-bidang yang telah disusun sebelumnya.
Secara umum, tugas seorang tenaga pakar yakni membantu menyusun rencana kerja dari jajaran anggota DPRD Seruyan. “Selain itu, anggota dewan inikan jabatan politis jadi terkadang kebanyakan dari kawan-kawan itu tidak mengerti secara teknis,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 3 Februari 2021.
Ia mengatakan, hal itu berkaitan dengan mengkaji berbagai macam aturan baik Peraturan Daerah (Perda), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan-aturan lainnya.
Dengan demikian, segala langkah serta kebijakan yang akan diambil oleh DPRD Seruyan dapat diberi pertimbangan oleh tenaga pakar tersebut.
Hal ini juga termasuk dalam berbagai macam pengajuan pembentukan produk hukum daerah contohnya Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan mereka seperti melakukan analisis draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan lain sebagainya.
“Kalau ada pengajuan Raperda mereka juga ikut menganalisis dan itu disesuaikan dengan bidang-bidangnya, misalnya kalau Raperda itu berkaitan dengan Komisi I siapa tenaga pakar disitu, yang pasti tenaga pakar inikan memang di mana-mana ada, baik itu di DPR RI maupun provinsi. Bahkan kemarin sewaktu ada kunjungan dari DPRD Katingan mereka merespon, belajar dan ingin membentuk tenaga pakar juga untuk paling tidak membantu tugas kita dalam menyusun agenda kerja,” jelasnya.
(ald/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post