SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa praktik pemungutan iuran bulanan oleh komite sekolah kepada peserta didik merupakan pelanggaran yang bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Jika terbukti dan dilaporkan, hal ini dapat diproses secara hukum atau pidana.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menjelaskan bahwa aturan mengenai peran komite sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Komite tetap ada, tapi tugasnya menghimpun orang tua dalam mendukung kemajuan pendidikan. Jika ada kekurangan dana, mereka bisa mencari dari pihak ketiga seperti sponsor, CSR perusahaan, atau donatur. Bukan menetapkan iuran bulanan kepada orang tua siswa,” tegas Irfansyah, Jumat 23 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa sumbangan hanya boleh bersifat sukarela dan insidental. Menurutnya, jika komite menetapkan nominal tertentu untuk dibayarkan rutin setiap bulan, itu sudah masuk kategori pungutan yang melanggar aturan.
“Kalau ada yang bilang sumbangan komite Rp60 ribu per bulan misalnya, itu bukan sumbangan lagi. Itu pungutan, dan itu pelanggaran,” ujarnya.
Dinas Pendidikan juga telah memberi teguran kepada sejumlah sekolah yang terbukti melakukan praktik tersebut. Irfansyah menekankan bahwa istilah “sumbangan” tidak boleh digunakan untuk membenarkan pemungutan yang bersifat rutin dan ditentukan nominalnya.
“Kami terus memberikan pemahaman kepada pihak komite dan kepala sekolah. Kalau tidak ada dasar hukum, ya itu pungli. Dan bisa masuk ke ranah hukum. Tim Saber Pungli pun bisa menindak jika laporan disampaikan,” katanya.
Ia kembali mengingatkan bahwa komite sekolah bukan lembaga pemungut dana, melainkan mitra yang bisa mendorong dukungan pendidikan lewat jalur yang benar dan sah sesuai regulasi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post