SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh lintas instansi di lingkungan Pemkab Kotim, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis, Jumat 23 Mei 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menginstruksikan adanya komitmen bersama antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah daerah.
“Jadi hari ini kita tanda tangani bersama, walaupun sebelumnya saya sudah keluarkan surat edaran bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun terkait penerimaan siswa baru. Kalau ada dan ada buktinya, silakan laporkan ke pihak yang berwenang,” ujar Irfansyah, Jumat 23 Mei 2025.
Penandatanganan ini turut melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Komando Distrik Militer (Dandim), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Irfansyah menjelaskan, keterlibatan Disdukcapil penting karena identitas kependudukan menjadi salah satu berkas utama dalam proses pendaftaran murid baru.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan terus mengupayakan agar tidak ada praktik pungutan liar yang membebani orang tua.
“Sebenarnya sejak dulu memang tidak ada pungutan. Tapi untuk memastikan, kami himbau masyarakat melapor jika ada oknum yang mengatasnamakan panitia atau siapa pun yang meminta sesuatu dalam proses penerimaan siswa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irfansyah menjelaskan bahwa yang perlu disiapkan orang tua atau calon siswa hanyalah berkas administrasi, seperti ijazah sebelumnya, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau surat keterangan perpindahan orang tua bagi yang mendaftar melalui jalur mutasi. Bagi yang mengikuti jalur prestasi, dokumen pendukung seperti sertifikat prestasi harus dilampirkan.
“Jadi tidak ada persiapan dana atau hal-hal lain. Hanya dokumen kelengkapan administrasi sesuai jalur yang diambil,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post