Tenaga Ahli Kementan Kunjungi Kotim, Evaluasi dan Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

SAMPIT – Tenaga ahli Kementerian Pertanian RI, Mudjid, melakukan kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 23 Mei 2025. Kehadiran Mudjid bertujuan mengevaluasi sekaligus memonitor langsung progres pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai program prioritas nasional di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami dari Kementerian Pertanian ingin melihat langsung perkembangan pembentukan koperasi merah putih di daerah, termasuk di Kotim. Ini sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring agar target bisa tercapai sebelum tenggat waktu,” ujar Mudjid saat berdiskusi dengan perwakilan DPRD dan dinas teknis Pemkab Kotim, Jumat 23 Mei 2025.

Baca juga berita lainnya

Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedatangan staf ahli Kementan ke Kotim memang mendadak, sehingga belum sempat dijadwalkan bertemu dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekda. Namun, pihak DPRD tetap berhasil mempertemukan rombongan dengan dinas-dinas terkait.

“Alhamdulillah, meski kunjungan mendadak, kita bisa fasilitasi pertemuan dengan dinas yang bersangkutan untuk mempercepat pembentukan koperasi merah putih. Kita berharap pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan perkembangan program ini di Kotim,” ujarnya.

Menurut Juliansyah, Kotim menargetkan membentuk 185 koperasi merah putih hingga 31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 66 koperasi telah terbentuk.

Sementara Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kotim, Taufik Nurdin, menegaskan dukungan penuh terhadap arahan Kementerian Pertanian. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak agar target pembentukan koperasi dapat tercapai di 168 desa dan 17 kelurahan.

“Kami sangat mendukung. Kami juga terus bergotong royong bersama stakeholder lainnya sesuai arahan dari staf ahli Kementan dan DPRD Kotim. InsyaAllah semua akan tuntas sampai 31 Mei,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Pengawas Koperasi, Elina, menjelaskan bahwa syarat mutlak pembentukan koperasi merah putih mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 9 Tahun 2025. Di dalamnya diatur bahwa pengurus koperasi berasal dari unsur masyarakat, sementara pengawasnya dijabat oleh kepala desa.

“Untuk pengawasan lebih lanjut, tim satgas juga akan dibentuk dan disahkan melalui SK Bupati,” tambah Elina.

Kunjungan tenaga ahli Kementan ini menjadi pengingat pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, terutama di wilayah yang memiliki potensi desa produktif seperti Kotim.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR