SAMPIT – Hingga Mei 2025, jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat secara resmi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai 152. Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, menyebut angka ini meningkat dibanding akhir 2024 yang hanya berjumlah 142 ormas.
“Tahun ini ada penambahan sekitar 10 ormas, jadi totalnya sekarang sudah 152 yang terdata di kami,” ujar Rihel, Jumat 23 Mei 2025.
Ia menjelaskan, ormas memiliki dua jalur legalitas yakni dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku lima tahun dan harus diperpanjang, serta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berlaku seumur hidup selama tidak dibubarkan.
“Kalau dari sisi kabupaten, kami hanya menerima pendaftaran dan pelaporan keberadaan ormas. Kalau ada ormas yang bermasalah, kami bersurat ke Kemendagri, buat rekomendasi, dan koordinasi dengan Satgas premanisme,” jelasnya.
Rihel menegaskan bahwa mekanisme penindakan terhadap ormas bermasalah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya diajukan pembubaran. Namun sejauh ini belum ada kasus yang masuk kategori berat.
“Satgas-nya baru saja dibentuk, SK-nya juga masih dalam proses. Setelah itu akan kami lanjutkan dengan sosialisasi. Kalau ada laporan masyarakat, kami siap menindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran ormas masuk ranah pidana, maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. Namun jika bersifat administratif, Kesbangpol akan melakukan teguran bertahap sesuai ketentuan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post