SAMPIT – Untuk mencegah terjadinya bullying atau perundungan di lingkungan sekolah, Mahasiswa Praktik Kerja Keahlian Hukum dan Kuliah Kerja Nyata (PKKH – KKN) Kelompok Pacta Sunt Servanda, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-HR) Sampit, telah melaksanakan penyuluhan Hukum tentang ‘Penegakan Hukum di Era Digital Dalam Mencegah dan Mengatasi Cyber Bullying’ di tiga sekolah.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bagaimana hukum yang mengatur tentang Cyber Bullying seperti UU ITE dan sanksi serta apa saja akibat yang ditimbulkan bagi pelaku dan korban. Selain itu penyuluhan hukum berusaha memberikan pengarahan untuk mencegah kejahatan Bullying khususnya di ruang lingkup sekolah.
Penyuluhan Pertama dilakukan pada Senin, 19 Februari 2024 berlokasi di SMKN 1 Cempaga di Jalan Cilik Riwut Km. 33, Cempaka Mulia, Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan peserta kurang lebih sejumlah 105 siswa dari kelas 12.
Kemudian Penyuluhan Kedua dilakukan pada hari yang sama berlokasi di SMAN 1 Cempaga di Jalan Cilik Riwut Km. 28, Cempaka Mulia, Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan peserta kurang lebih sejumlah 118 siswa dari kelas 12.

Kepala Sekolah SMKN 1 Cempaga, Suwandi S.Pd mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini dan mengharapkan agar kegiatan ini dapat dilaksanakan kembali.
“Semoga ini tidak menjadi yang pertama, tetapi menjadi agenda yang berkelanjutan untuk memberikan edukasi positif terhadap para siswa,” katanya, Sabtu, 8 Juni 2024.
Hal senada juga disampaikan perwakilan SMAN 1 Cempaga, Ningsih. Dirinya mengharapkan agar ke depannya dapat dilaksanakannya lagi penyuluhan hukum oleh mahasiswa STIH – HR Sampit.
“Tentu untuk hal-hal yang positif kami sangat terbuka lebar menerima kedatangan para mahasiswa ini. Semoga para mahasiswa ini dapat bersedia kembali untuk memberikan edukasi dengan materi-materi positif lainnya,” ucapnya.

Kemudian, pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu, telah dilaksanakan Penyuluhan ketiga yang berlokasi di SMAN 2 Sampit, Jalan Gunung Kerinci No. 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan peserta dari kelas 11 dan 12 sejumlah 100 peserta.
Perwakilan SMAN 2 Sampit, Kristin mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa atas terlaksananya kegiatan ini dengan harapan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Saya juga mengapresiasi dan bangga terkait kepedulian para mahasiswa di Sampit ini peduli terhadap siswa kami,” ujarnya.
Seluruh peserta dari tiap sekolah sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan hukum ini mereka memperhatikan materi yang paparkan oleh mahasiswa dan mereka juga aktif dalam sesi tanya jawab.
Sementara itu, Ketua PKKH – KKN Kelompok Pacta Sunt Servanda, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-HR) Sampit, Lili Rahmawati mengatakan, bahwa kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi para peserta, namun juga bagi pihaknya para mahasiswa.
“Karena ini juga menjadi sarana untuk menambah pengalaman dalam berbagi ilmu ke hadapan peserta secara luas yang kami harapkan dapat menambah keterampilan kami,” tuturnya.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini ke depannya kampus STIH- HR Sampit dapat bermitra dengan berbagai sekolah ataupun instansi lainnya dalam penerapan ilmu kepada masyarakat.
“Ini bukan akhir, tetapi awal mulai untuk kami para mahasiswa berbagi ilmu kepada masyarakat dari berbagai elemen,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post