SAMPIT – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, namun peredaran narkoba masih marak terjadi.
Hingga pertengahan tahun 2024 ini, Polres Kotim telah berhasil mengungkap sekitar 70 (LP) kasus narkoba. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko menyatakan bahwa peningkatan pengungkapan kasus narkoba ini bisa diartikan sebagai dua hal. Pertama, menunjukkan keberhasilan polisi dalam menindak peredaran narkoba. Kedua, bisa juga diartikan sebagai indikasi bahwa peredaran narkoba di Kotim semakin meningkat.
“Upaya terus kami lakukan dengan maksimal dalam menumpas peredaran narkoba. Selain melakukan operasi, Polres Kotim juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata Bagus, Sabtu, 8 Juni 2024.
Polres Kotim juga menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Narkotika Kabupaten (BNK), pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba di Kotim.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polres lain di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mencegah peredaran narkoba dari luar wilayah Kotim melalui jalur darat maupun jalur laut,” bebernya.
Untuk itu, peredaran narkotika di Bumi Habaring Hurung ini kebanyakan melalui jalur darat yang dimana barang tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Barat. Barang dari daerah tersebut kualitasnya sangat bagus menurut pengakuan dari para tersangaka.
“Jalur masuk barang ini dari Kalbar dan Pulau Jawa. Namun kebanyakan dari Kalbar, karena asal barang tersebut dari Negara Malaysia dan kualitas barang dari itu juga bagus menurut pengakuan dari para tersangka yang kami amankan,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post