SAMPIT – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong aparat penegak hukum meningkatkan penertiban penjarahan sawit. Salah satunya dengan bertindak aktif di lapangan untuk memberantas pencurian sawit agar kejadian yang meresahkan itu tidak terulang.
“Garong masih marak tapi kami menilai penindakannya kurang greget. Apindo berharap aparat penegak hukum lebih tegas karena korbannya ini juga ada dari masyarakat,” kata Ketua Apindo Kotim, Siswanto, Minggu 3 Desember 2023.
Disampaikan, mengingat masih maraknya kasus itu membuat Apindo mendukung sikap tegas Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat yang mengeluarkan imbauan terkait larangan membeli kelapa sawit hasil curian atau jarahan. Namun, Apindo juga mendorong aparat penegak hukum bertindak aktif di lapangan untuk memberantas pencurian sawit.
Dirinya yan juga Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) di tiga kabupaten yaitu Kotim, Katingan dan Seruyan itu meminta komitmen aparat penegak hukum serta pemerintah daerah membantu mengatasi ini dengan cara menegakkan hukum secara tegas
“Garong buah sawit ini sasarannya tidak hanya kebun milik perusahaan, tetapi juga sawit di kebun-kebun milik masyarakat. Makanya, kami berharap tindakan tegas dari aparat keamanan dan pemerintah agar lebih greget dalam bertindak terhadap masalah ini, ” pintanya.
Lanjutnya, tindakan tegas itu bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapa saja yang berniat melakukan tindakan kejahatan tersebut. Disebutnya, pencurian atau penjarahan itu jelas pidana. Sehingga pelaku garong itu nantinyadapatt dikenakan sanksi yang telah ditentukan.
“Langkah yang perlun dilakukan juga oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, adalah memperketat pengawasan terhadap sumber atau pasokan sawit pada pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya bagi pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri. Ini salah satu upaya untuk menekan dan memberantas maraknya pencurian buah sawit. Melalui pengetatan pembelian buah sawit oleh pabrik, diharapkan ruang gerak peredaran sawit jadi terbatas,” ungkap Siswanto yang juga Wakil Ketua Gapki Kalteng.
Dirinya menilai, langkah memperketat pengawasan sumber pasokan ini diharapkan dapat menekan potensi masuknya sawit hasil curian ke pasaran. Pengawasan serupa juga perlu dilakukan terhadap para pengepul sawit.
Menurutnya, jika tidak ada pabrik yang membeli sawit hasil curian maka pencuri sawit akan kesulitan menjual sawit hasil jarahan mereka. Dengan begitu, pencurian sawit bisa terus ditekan.
” PKS tanpa kebun ini kan perlu juga diawasi terkait pasokannya. Harus selektif. Muara pencurian kan bisa ke sana. Pengepul sawit tanpa izin juga memberi peluang atau memberi kesempatan munculnya penjualan sawit hasil jarahan. Makanya kami minta penegak hukum lebih tegas,” sebutnya.
Ini sesuai dengan imbauan yang dibuat oleh Gapki Pusat dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023. Surat itu berisi dua poin penting yaitu semua perusahaan perkebunan kelapa Sawit yang sudah memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 2096 (FPKM 2096) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: B347/KB.410/E/07/2023.
FPKM yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama kepada tokoh masyarakat.
Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, untuk segera memenuhi kewajiban FPKM 2096 sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS) diingatkan untuk tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau cading ramp TBS yang berasal dari hasil pencurian maupun penjarahan.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post