SAMPIT – Perempuan cantik asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan peristiwa tragis yang menimpanya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). PS dipaksa oleh seorang pria berinisial MW (32) untuk melakukan aborsi, mengakhiri kehamilannya yang baru berusia dua bulan.
Kejadian ini membuat PS melaporkan MW atas dugaan penganiayaan dan perlakuan kejam terhadap dirinya, dengan mengajukan surat pengaduan pada tanggal 8 Oktober 2023. Dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/277/X/Res. 1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, PS menggambarkan peristiwa yang dialaminya, termasuk pemaksaan untuk menggugurkan kandungannya. “Saya berpikir MW akan bertanggung jawab, tapi ternyata tanggung jawabnya yakni dijawab dengan memaksa saya minum obat aborsi,” kata PS kepada wartawan ini, Minggu 3 Desember 2023.
Korban sudah melakukan visum rekam medik sebagai bukti kekerasan yang dialaminya. Saat ini, Polda Kalteng sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan menggali bukti dari visum rekam medik dan kondisi janin yang telah diserahkan ke Reserse Kriminal.
“Ada bukti rekam medis dan kondisi janin yang telah diserahkan ke reserse kriminal Polda Kalteng. Semua bukti yang saya ajukan cukup kuat. Saya ingin pelaku harus bertanggung jawab penuh atas tindakan keji yang dilakukannya,” ucap PS.
PS mengungkapkan bahwa awalnya diajak oleh pelaku untuk membicarakan arah hubungan setelah mengetahui kehamilannya. Namun, usahanya meminta tanggung jawab dari MW direspons dengan perlakuan kejam dan pemaksaan minum obat aborsi.
“Saya berusaha melawan, tapi perlawanan saya tidak berhasil,” ungkapnya. Korban mengalami kondisi fisik dan mental yang sangat berat setelah dipaksa minum obat aborsi dan ditinggalkan tanpa pendampingan. Kasus ini membuka diskusi tentang perlunya perlindungan terhadap korban kekerasan dan pemaksaan aborsi.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post