SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuat regulasi baru terkait pajak mineral bukan logam dan bantuan atau galian C. Tahun 2024 usaha di bidang tersebut akan dikenakan pajak sebesar 5 persen untuk yang berizin sedangkan yang tidak memiliki izin dikenakan 20 persen tanpa menghilangkan perkara pidananya.
“Pajak galian C Itu sudah kita pungut. Kita mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri, yang berizin ataupun tidak ditetapkan sebagai wajib pajak, ” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) , Ramadhansyah, Minggu 3 Desember 2023.
Disampaikan, pihaknya telah membuat regulasi pada peraturan daerah (Perda) Kotim. Dimana mereka yang bergerak di bidang galian C baik itu pasir dan tanah uruk yang telah berizin akan dikenakan pajak sebesar 5 persen sementara yang belum akan dikenakan 20 persen dan itu tidak menghilangkan perkara pidananya.
“Jadi tetap yang tidak berizin misalnya kalau kena razia, tanah ini sudah berlombang sudah diangkut barangnya kalau tidak dipungut, daerah akan rugi. Makanya tetap kita pungut pajaknya,” ujarnya.
Lanjutnya, mereka yang bergerak di bidang tersebut sebelum mereka mengurus izin mereka telah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), yang merupakan identitas usaha wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Sehingga dari itu, Bappenda dapat memantau aktif tidaknya dalam pembayaran pajak mereka.
“Kami bersama Satpol PP akan melakukan razia khusus pembayaran pajak, bukan masalah perizinan. Jika ada indikasi itu. Karena mereka yang sudah mengurus izin itu datang ke kami untuk membuat NPWPD agar tidak lepas Jadi sebelum izinnya keluar minta Rekomendasi ke tata ruang setelah rekomendasi keluar sebelum mereka mengajukan ke provinsi, kami minta untuk mengurus NPWPD. Sehingga ketika mereka memperoleh izin kami tinggal bertanya sudah keluar belum izinnya, NPWPDnya belum bayar ni, kalau mereka jawab belum kerja, kami pastikan ke lapangan. Kalau sudah kerja ya kami tarik pajaknya, biar tidak hilang hak daerah, ” paparnya.
Saat ini regulasi itu tengah berproses di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pihaknya berharap pada 10 Desember 2023 ini dapat disahkan. Sehingga pada tahu 2024 tepatnya Januari mendatang dapat diterapkan. “Mudah-mudahan tahun depan ini dapat kita berlakukan aturan baru ini. Karena tahun ini juga kami selesaikan perbupnya, ” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post