• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Regulasi Baru!! Usaha Galian C Tidak Tetap Dikenakan Pajak Tanpa Menghilangkan Perkara Pidana

Regulasi Baru!! Usaha Galian C Tidak Tetap Dikenakan Pajak Tanpa Menghilangkan Perkara Pidana

Minggu, 3 Desember 2023
in Kotawaringin Timur
A A
Kepala Bappenda Kotim, Ramadhansyah.

Kepala Bappenda Kotim, Ramadhansyah.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim)  telah membuat regulasi baru terkait pajak mineral bukan logam dan bantuan atau galian C. Tahun 2024 usaha di bidang tersebut akan dikenakan pajak sebesar 5 persen untuk yang berizin sedangkan yang tidak memiliki izin dikenakan 20 persen tanpa menghilangkan perkara pidananya. 

“Pajak galian C Itu sudah kita pungut. Kita mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri, yang berizin ataupun tidak ditetapkan sebagai wajib pajak, ” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) , Ramadhansyah, Minggu 3 Desember 2023.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Disampaikan, pihaknya telah membuat regulasi pada peraturan daerah (Perda) Kotim. Dimana mereka yang bergerak di bidang galian C baik itu pasir dan tanah uruk yang telah berizin akan dikenakan pajak sebesar 5 persen sementara yang belum akan dikenakan 20 persen dan itu tidak menghilangkan perkara pidananya. 

“Jadi tetap yang tidak berizin misalnya kalau kena razia,  tanah ini sudah berlombang sudah diangkut barangnya kalau tidak dipungut, daerah akan rugi. Makanya tetap kita pungut pajaknya,” ujarnya. 

Lanjutnya, mereka yang bergerak di bidang tersebut sebelum mereka mengurus izin  mereka telah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), yang merupakan  identitas usaha wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Sehingga dari itu, Bappenda dapat memantau aktif tidaknya dalam pembayaran pajak mereka. 

“Kami bersama Satpol PP akan melakukan razia khusus pembayaran pajak, bukan masalah perizinan. Jika ada indikasi itu. Karena mereka yang sudah mengurus izin itu datang ke kami untuk membuat NPWPD agar tidak lepas Jadi sebelum izinnya keluar minta Rekomendasi ke tata ruang setelah rekomendasi keluar sebelum mereka mengajukan ke provinsi, kami minta untuk mengurus NPWPD. Sehingga ketika mereka memperoleh izin kami tinggal bertanya sudah keluar belum izinnya, NPWPDnya belum bayar ni, kalau mereka jawab belum kerja, kami pastikan ke lapangan. Kalau sudah kerja ya kami tarik pajaknya, biar tidak hilang hak daerah, ” paparnya. 

Saat ini regulasi itu tengah berproses di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pihaknya berharap pada 10 Desember 2023 ini dapat disahkan. Sehingga pada tahu  2024 tepatnya Januari mendatang dapat diterapkan. “Mudah-mudahan tahun depan ini dapat kita berlakukan aturan baru ini. Karena tahun ini juga kami selesaikan perbupnya, ” tutupnya. 

(dev/matakalteng.com) 

Share11Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Adalah Salah Satu Masalah Kesehatan di Indonesia !!

Next Post

Dewan Dorong Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan 

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Dewan Dorong Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan 

Gubernur Kalteng Lepas Peserta Fun Run Fun Walk 

Disporaparbud Barsel Serius Gali Potensi Pariwisata

Ini Bantuan untuk Nelayan dari Gubernur Kalteng

Ketua Komisi II Minta Investasi Sejalan Dengan Kultur Budaya Masyarakat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK