SAMPIT – Ketua Umum (LSM) Betang Hagatang Kalimantan Tengah (Kalteng) Karliansyah mewakili masyarakat Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) dapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) mempertanyakan bukti legalitas perusahaan.
Karliansyah dengan tegas meminta kejelasan legalitas PT MJSP karena diduga ilegal dan menyebabkan kesengsaraan masyarakat.
“Jangan sampai menindas masyarakat pribumi, apalagi ini perusahaan milik orang asing,” kata Karliansyah, Rabu 26 Januari 2022.
Sementara itu Ustad Iwan Arsyad perwakilan masyarakat mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD Kotim dalam RDP ini mencarikan solusi terbaik atas permasalahan ini, inilah rumah rakyat besar.
“Hati kalian adalah hati kami yang kami titipkan, sehingga diharapkan dalam penerapan hukum betul-betul pas. Baik hukum negara maupun hukum adat. Karena dalam membela masyarakat saya yakin akan ada kebaikan juga bagi DPRD,” tegasnya.
Ditambahkan Jailani, selaku masyarakat Desa Ramban, pihaknya baru pada tahun 2021 ini diberitahu adanya izin perusahaan ini.
“Tapi beroperasi sudah sejak 2008 lalu, sekarang kami minta buktinya mana legalitasnya, izinnya? Kami harus tahu agar tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post