SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) diskorsing hingga pukul 13.00 WIB.
Setelah sempat memanas dan mulai menemukan titik terang atas permasalahan antara keduanya, ternyata dalam jalannya RDP diperlukan kehadiran pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang berada di daerah tersebut untuk turut memberikan penjelasan.
“Sebelumnya kami sudah mengundang yang kami rasa bersangkutan dengan permasalahan mereka ini berdasarkan berkas pengajuan yang diserahkan masyarakat kepada kami. Namun dalam perjalanannya tadi ternyata ada pihak lain yang terlibat, akhirnya kami memutuskan untuk di skorsing sementara kami mengundang yang bersangkutan yaitu pengurus Gapoktan,” kata Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson yang memimpin jalannya RDP tersebut, Rabu 26 Januari 2022.
Lanjutnya, sebelumnya pihaknya menduga bahwa salah satu tuntutan masyarakat yaitu terkait warga yang ditangkap itu benar dilaporkan oleh pihak perusahaan. Sehingga pihaknya hanya meminta penjelasan dari perusahaan. “Namun ternyata pihak perusahaan mengatakan tidak tahu adanya laporan itu, dan tadi sudah terbuka ternyata sesama masyarakat juga yang melaporkan yaitu dari Anggota Gapoktan,” ujarnya.
Meski demikian, Rinie belum bisa memastikan bahwa persoalan ini sudah jelas. Karena masih menunggu kehadiran Pengurus Gapoktan untuk dimintai penjelasan terkait alasan pihaknya melaporkan warga. “Karena ini sesama mereka juga, jadi kita perlu tahu apa masalahnnya sehingga ada yang saling melaporkan seperti ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post