SAMPIT – Dalam tuntutannya, warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar sejumlah warga Desa Ramban yang ditahan atas tuduhan pencurian dibebaskan.
Menanggapi hal tersebut, Legal PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) Yasmin menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya warga Desa Ramban yang ditahan tersebut.
“Terkait ada masyarakat yang ditangkap juga kami tidak tahu, karena kami tidak punya kewenangan. Bahkan untuk melaporkan ke polisi saja tidak bisa walaupun ada bekas tanam di lokasi yang dikatakan dicuri,” kata Yasmi, Rabu 26 Januari 2022.
Lanjutnya, jika masyarakat masih bersikeras pihaknya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi karena tidak merasa ada melaporkan warga atas tuduhan pencurian. Bahkan dia menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan 320 hektare lahan yang sudah HPR untuk warga yang juga sudah ada pelepasan hutannya.
“Kami sudah pernah rapatkan dengan eksekutif membahasnya. Tempatnya juga sudah diatur, dan kami sudah minta pihak kecamatan serta desa untuk melanjutkannya siapa saja yang dapat, karena yang mengetahui dengan jelas yang berhak dapat yaitu pemerintah kecamatan dan desa nya. Masing-masing desa itu sudah ada bagiannya,” jelasnya.
Lebih lanjut ujar Yasmin, terkait dugaan masyarakat PT MJSP mendaratkan alat berat di lahan HTI pihaknya juga membantah dan mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. “Kami tidak pernah meletakkan alat berat dalam HTI, kalau ada gapoktan yang bekerjasama dengan perusahaan lain kami tidak tahu menahu,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post