SAMPIT – Dugaan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) bahwa PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) melaporkan sejumlah warga atas tuduhan pencurian buah sawit ternyata salah besar.
Pasalnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak kepolisian dengan tegas menyebut bahwa penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari salah seorang Anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ada di Desa Ramban sendiri.
Hal itu akhirnya terungkap ketika Anggota DPRD Kotim Rimbun mempertanyakan kronolgis penangkapan masyarakat tersebut sehingga memicu konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.
“Polres bertindak pasti ada laporan masuk, laporan dibuat oleh orang yang merasa dirugikan. Jadi ini menjadi dasar kami bergerak melakukan penangkapan,” kata Kasat Intel Polres Kotim, AKP I Gede Arya Dharmika, Rabu 26 Januari 2022.
Ditegaskannya, pihaknya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu apakah benar yang dilaporkan itu, setelah mendapat hasil yang valid baru bertindak melakukan penangkapan.
“Terkait penangkapan di PT MJSP ini kami tidak bisa menjelaskan secara rinci karena itu ranahnya tim penyidik, namun yang bisa saya sampaikan bahwa laporan kami terima dari Gapoktan,” tegasnya. Sontak warga Desa Ramban yang datang dalam RDP itu bersorak, karena akhirnya menemukan titik terang siapa dalang dibalik pelaporan tersebut.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post