• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polisi Didesak Ungkap Kasus Miras Ilegal

Polisi Didesak Ungkap Kasus Miras Ilegal

Minggu, 11 Juli 2021
in News
A A
Ilustrasi miras

Ilustrasi miras

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus Minuman Keras (Miras) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini belum ada titik terang, bahkan sudah mulai tenggelam dan menyisakan beragam pertanyaan di masyarakat.

Pasca inspeksi mendadak (Sidak) oleh Wakil Bupati Kotim Irawati  terhadap tempat pembuatan dan penjualan miniman keras (Miras) milik bos Cawan Mas, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Polres Kotim dalam waktu yang berbeda ditempat sama untuk mengambil barang bukti, dan pelaku atau pemilik barang miras yang diduga ilegal ternyata barang bukti dan pelaku tidak ditemukan polisi.

Baca juga berita lainnya

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pengamat hukum dan politik M Gumarang mengatakan, Polisi hanya bisa melakukan police line pada bangunan milik bos miras Cawan Mas tersebut.

“Bagi masyarakat pasti menimbulkan pertanyaan besar kenapa barang bukti tersebut dalam hitungan jam menghilang alias raib, jelas publik secara akal sehat tidak terima atas raibnya barang bukti tersebut, kalau di hubungkan dengan video viral sidak Wakil Bupati Irawati yang memperlihatkan secara visual adanya botol-botol yang diduga miras tersebut yang terlihat dengan jelas,” ungkapnya, Minggu 11 Juli 2021.

Menurutnya, pandangan publik tersebut dapat dibenarkan secara sudut pandang berpikir dengan logika, namun menurut kacamata atau sudut pandang hukum atau polisi adalah fakta (absolut).

“Karena yang dipakai dalam proses hukum adalah fakta pada saat itu polisi melakukan penggeledahan ternyata barang bukti yang berdasar video viral tersebut polisi tidak menemukan barang bukti yang dimaksud dan termasuk pemilik barang miras juga tidak ditemukan,” tegasnya.

Sehingga lanjutnya, polisi melalui kasat reskrim Polres Kotim menyatakan akan kesulitan memproses kasus tersebut untuk menjadi status penyidikan karena faktanya barang bukti sebagai alat bukti untuk melengkapi penyidikan tidak ditemukan oleh Polisi.

“Sekarang kembali menjadi pertanyaan publik, pertama dimana letak kesalahan pengungkapan kasus ini? jelas menurut saya dengan adanya proses sidak yang tidak melibatkan Polisi sehingga ada jeda waktu tersebut, walaupun dalam hitungan jam bag  pelaku kejahatan untuk menghilangkan barang bukti sangat berarti kalau kita paham tentang prinsif kejahatan, terlepas ada atau tidak adanya backing oknom aparat terhadap kasus kejahatan tersebut,” bebernya.

Memang ujarnya, andaikan sidak tersebut menyertakan polisi maka keadaannya pasti berbeda dan proses hukumnya akan  jelas dan tak mungkin terjadi adu mulut yang menimbulkan ketidak sopanan dan membuat gaduh sehingga videonya viral atau diviralkan dan juga menimbulkan berbagai presepsi terhadap makna video viral tersebut di masyarakat.

“Pertanyaan kedua bisakah bos miras cawan mas ditangkap dan ditahan? Jelas kalau sudah kejadian seperti ini kasusnya polisi akan sulit melakukan penyelidikan, bagaimana bisa menangkap dan menahan seseorang kalau yang diduga sebagai pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Begitu pula kalau yang dianggap pelaku itu kabur atau melarikan diri sehingga ditetapkan polisi sebagai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga tidak bisa karena menetapkan orang sebagai DPO harus berstatus tersangka.

“Habis bagaimana nasib kasus tersebut? jelas polisi harus bekerja keras untuk menggunakan cara lain untuk menemukan barang bukti tersebut, misalnya memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang pernah membeli miras di cawan mas tersebut tapi mungkinkah ada yang besedia menjadi saksi?,” kata Gumarang.

Atau sebutnya, memanggil pelaku untuk meminta keterangan pengakuannya dihadap polisi dan dia menyatakan benar sebagai pembuat dan penjual miras ilegal tersebut, namun mungkingkah ini terjadi? sedangkan barang bukti dalam hitungan jam saja sudah raib apa lagi mengharapkan kejujuran pelaku tersebut, bagaikan panggang jauh dari api.

“Mari kita doakan dan memberi dukungan kepada Polres Kotim untuk bisa mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan adanya tersangka melalui kerja kerasnya Polres Kotim yang profesional sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat atau Negara terlepas ada atau tidak adanya muatan-muatan pihak lain terhadap kasus tersebut,” tandasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Diduga Dirampok, Warga Basirih Hulu Tewas Bersimbah Darah

Next Post

Setelah PPKM Diperketat, Penghasilan Paman Ojol Turun Hingga Rp 400 ribu Per Hari Begini Kisahnya…

Berita Terkait

News

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Rabu, 17 Juni 2026
News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
Load More
Next Post

Setelah PPKM Diperketat, Penghasilan Paman Ojol Turun Hingga Rp 400 ribu Per Hari Begini Kisahnya...

Warga Desa Pemantang Tuding Perusahaan Kebun Sawit Merusak Lahannya...

Dewan Dorong Peningkatan SDM

Bupati Barsel Sebut Pembangunan Infrastruktur Terbanyak di  Kecamatan Dusun Utara

Dewan Barsel Minta Pemerintah Tertibkan Aset Daerah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK