SAMPIT – Rasi Runtih salah satu warga Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuding salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit setempat, telah merusak dan merampas lahan kebun rotan, karet dan buah-buahan miliknya yang masih produktif di wilayah Desa Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.
“Lahan saya digarap perusahaan tanpa ada ganti rugi atau saling menguntungkan. Akibatnya saya kehilangan lahan dan juga kehilangan mata pencaharian, beginilah nasib saya selaku masyarakat adat yang lemah. Selalu tertindas untuk mempertahankan hak saya sementara perusahaan seenaknya menginjak-injak harga diri saya dan merampas hak saya,” ungkap Rasi, Minggu 11 Juli 2021.
Dengan beberapa modus kejahatan yang dilakukan pihak perusahaan, dirinya berharap agar haknya bisa diselesaikan karena ia mengaku sudah dirugikan. “Saya berharap agar pemerintah bisa ikut memperhatikan terhadap pembukaan lahan yang diduga berada di tepi sungai, karena bisa merusak ekosistem yang berdampak kepada mata pencarian seperti masyarakat yang mencari ikan,” tegasnya.
Terhadap hal ini, Anggota DPRD Kotim M Abadi meminta agar perusahaan bisa mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Dijelaskan Abadi, bahwa Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup yang dikelompokkan dalam upaya pengendalian, khususnya dalam rangka pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: “Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
“Inilah bukti kearoganan perusahaan kelapa sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang diduga kuat dan kebal hukum sehingga mereka sudah tidak ada takut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Kehutanan dan Perkebunan,” ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post