SAMPIT – Kasus Minuman Keras (Miras) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini belum ada titik terang, bahkan sudah mulai tenggelam dan menyisakan beragam pertanyaan di masyarakat.
Pasca inspeksi mendadak (Sidak) oleh Wakil Bupati Kotim Irawati terhadap tempat pembuatan dan penjualan miniman keras (Miras) milik bos Cawan Mas, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Polres Kotim dalam waktu yang berbeda ditempat sama untuk mengambil barang bukti, dan pelaku atau pemilik barang miras yang diduga ilegal ternyata barang bukti dan pelaku tidak ditemukan polisi.
Pengamat hukum dan politik M Gumarang mengatakan, Polisi hanya bisa melakukan police line pada bangunan milik bos miras Cawan Mas tersebut.
“Bagi masyarakat pasti menimbulkan pertanyaan besar kenapa barang bukti tersebut dalam hitungan jam menghilang alias raib, jelas publik secara akal sehat tidak terima atas raibnya barang bukti tersebut, kalau di hubungkan dengan video viral sidak Wakil Bupati Irawati yang memperlihatkan secara visual adanya botol-botol yang diduga miras tersebut yang terlihat dengan jelas,” ungkapnya, Minggu 11 Juli 2021.
Menurutnya, pandangan publik tersebut dapat dibenarkan secara sudut pandang berpikir dengan logika, namun menurut kacamata atau sudut pandang hukum atau polisi adalah fakta (absolut).
“Karena yang dipakai dalam proses hukum adalah fakta pada saat itu polisi melakukan penggeledahan ternyata barang bukti yang berdasar video viral tersebut polisi tidak menemukan barang bukti yang dimaksud dan termasuk pemilik barang miras juga tidak ditemukan,” tegasnya.
Sehingga lanjutnya, polisi melalui kasat reskrim Polres Kotim menyatakan akan kesulitan memproses kasus tersebut untuk menjadi status penyidikan karena faktanya barang bukti sebagai alat bukti untuk melengkapi penyidikan tidak ditemukan oleh Polisi.
“Sekarang kembali menjadi pertanyaan publik, pertama dimana letak kesalahan pengungkapan kasus ini? jelas menurut saya dengan adanya proses sidak yang tidak melibatkan Polisi sehingga ada jeda waktu tersebut, walaupun dalam hitungan jam bag pelaku kejahatan untuk menghilangkan barang bukti sangat berarti kalau kita paham tentang prinsif kejahatan, terlepas ada atau tidak adanya backing oknom aparat terhadap kasus kejahatan tersebut,” bebernya.
Memang ujarnya, andaikan sidak tersebut menyertakan polisi maka keadaannya pasti berbeda dan proses hukumnya akan jelas dan tak mungkin terjadi adu mulut yang menimbulkan ketidak sopanan dan membuat gaduh sehingga videonya viral atau diviralkan dan juga menimbulkan berbagai presepsi terhadap makna video viral tersebut di masyarakat.
“Pertanyaan kedua bisakah bos miras cawan mas ditangkap dan ditahan? Jelas kalau sudah kejadian seperti ini kasusnya polisi akan sulit melakukan penyelidikan, bagaimana bisa menangkap dan menahan seseorang kalau yang diduga sebagai pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Begitu pula kalau yang dianggap pelaku itu kabur atau melarikan diri sehingga ditetapkan polisi sebagai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga tidak bisa karena menetapkan orang sebagai DPO harus berstatus tersangka.
“Habis bagaimana nasib kasus tersebut? jelas polisi harus bekerja keras untuk menggunakan cara lain untuk menemukan barang bukti tersebut, misalnya memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang pernah membeli miras di cawan mas tersebut tapi mungkinkah ada yang besedia menjadi saksi?,” kata Gumarang.
Atau sebutnya, memanggil pelaku untuk meminta keterangan pengakuannya dihadap polisi dan dia menyatakan benar sebagai pembuat dan penjual miras ilegal tersebut, namun mungkingkah ini terjadi? sedangkan barang bukti dalam hitungan jam saja sudah raib apa lagi mengharapkan kejujuran pelaku tersebut, bagaikan panggang jauh dari api.
“Mari kita doakan dan memberi dukungan kepada Polres Kotim untuk bisa mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan adanya tersangka melalui kerja kerasnya Polres Kotim yang profesional sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat atau Negara terlepas ada atau tidak adanya muatan-muatan pihak lain terhadap kasus tersebut,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post