SAMPIT – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah dipantau oleh Unit Sat Reskrim Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah turun kelapangan memantau lokasi yang diduga ada aktivitas Galian C. Akan tetapi, saat pihaknya berada dilokasi, tidak dijumpai adanya kegiatan yang mencurigakan.
“Kita belum tahu, kemarin tidak ada kegiatan saat kita cek. Untuk melihat legalitas kita lakukan,” ujar kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan Minggu 7 Maret 2021. Menurutnya jika sampai ada lagi kegiatan pertambangan tersebut yang di duga illegal, maka piahaknya akan melakukan penindakan.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post