BUNTOK – Anggota Komisi III DPRD Barito Selatan (Barsel) Tri Wahyuni meminta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat rutin mengevaluasi kinerja kepala sekolah di daerah.
“Evaluasi itu dilakukan apabila proses belajar mengajar secara tatap muka mulai dilaksanakan,” kata Tri Wahyuni, Minggu 7 Maret 2021.
Evaluasi tersebut kata Tri, bertujuan untuk pemerataan tenaga di lapangan, sekaligus mengoptimalkan peran pejabat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Perlu diketahui, kata Srikandi Barsel itu bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) juga diminta untuk bertanggungjawab penuh terhadap proses belajar mengajar di sekolahnya.
“Maju mundurnya sekolah itu semua tergantung dari Kepsek,” tegasnya.
Menurutnya kepsek merupakan tenaga pendidik yang paling mengetahui kebutuhan sekolah dan karakteristik siswa maupun guru yang dipimpinnya. Namun perlu diingat, kata dia, jabatan tersebut bukan bersifat mutlak karena Peraturan Pusat (PP) telah menggariskan aturan masa tugas pejabat bersangkutan. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 28 Tahun 2010, masa jabatan kepsek dibatasi untuk jangka waktu empat tahun.
Mutasi, kata dia, ditekankan usai berakhirnya masa jabatan, Namun demikian, perpanjangan kemungkinan diberikan, disesuaikan kebutuhan pendidikan dan kinerja yang ditunjukkan.
Disamping itu, kepsek berprestasi tidak selalu ditempatkan di sekolah favorit, melainkan dapat dimutasi ke sekolah lain yang kurang berkembang.
“Berbekal kemampuan dan prestasi kerja, pejabat itu bisa diarahkan untuk memajukan sekolah yang dipimpinnya agar berdaya saing dan berdaya guna. Yang jelas, evaluasi terus galakkan,” pintanya.
Ia berharap agar kepsek terus menguatkan kinerja dan menanamkan pemahaman jabatan adalah sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kepsek juga diminta mengintensifkan pembinaan siswa untuk mengarahkan dan membentuk mentalitas positif peserta didik.
(co/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post