SAMPIT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara adanya dugaan kebocoran limbah perusahaan kelapa sawit di Sungai Kasai, Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Dimas N. Hartono mengatakan, jika kejadian itu benar karena bocornya limbah perusahaan tentunya akan terdapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.
“Apa yang terjadi disana tentunya harus segera di respon oleh pihak terkait, selain melakukan pengecekan lapangan dan pencarian informasi dan fakta terkait apa yang terjadi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten juga harus segera melakukan pengambilan uji sampel air dari lokasi yang diduga tercermar,” tegasnya, Jumat 29 Januari 2021.
Karena ujarnya, apabila tidak dilakukan, dan apabila memang terjadi pelangggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, maka ada sanksi yang harus diberikan kepada pihak yang bersangkutan.
“Mengingat tentunya bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan terjadi, tetapi juga akan berdampak pada masyarakat,” ujar Dimas.
Meski demikian, dirinya mengaku belum menerima laporan secara resmi terkait kejadian di Kecamatan Parenggean tersebut. Namun pihaknya siap turun ke lapangan jika ada yang melaporkan dan masyarakat merasa dirugikan.
“Namun tentunya terdapat mekanisme yang harus terpenuhi sebelum ke lapangan,” sebutnya.
Selain itu dikatakan Dimas, jika hal itu benar adanya maka pihak perusahaan bisa diberikan sanksi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi,” ungkapnya.
UU PPLH ini memuat dua sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi administratif termuat dalam pasal 76 ditujukan pada penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran.
Pemberian sanksi ini menjadi kewenangan menteri, gubernur, atau bupati/walikota berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan.
Dalam UU PPLH ini ditegaskan beberapa sanksi pidana bagi pelaku kejahatan lingkungan. Seperti pada pasal 98 yang menegaskan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3-10 tahun dan denda sekitar Rp 3-10 miliar.
Dan jika itu mengakibatkan orang luka dan membahayakan kesehatan manusia, hukuman pidana penjara dapat bertambah antara 4-12 tahun dan denda sekitar Rp 4-12 miliar. Bahkan jika sampai mengakibatkan korban luka berat atau mati hukuman akan lebih berat, yakni pidana penjara 5-15 tahun dan denda sekitar Rp 5-15 miliar.
Walaupun pelanggaran pencemaran lingkungan terjadi secara tidak sengaja atas kelalaian tugas, hukuman pidana pun tetap menanti. Seperti pada pasal 99 dijelaskan, jika pelanggaran lingkungan dilakukan karena kelalaian seseorang hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan akan dikenai sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 miliar.
Jika atas kelalaian itu mengakibatkan orang luka dan membahayakan kesehatan manusia maka dikenakan pidana penjara 2-6 tahun dan denda Rp 2-6 miliar. Bahkan jika kelalaian itu mengakibatkan korban luka berat atau mati, maka bakal dikenai pidana penjara 3-9 tahun dan denda Rp 3-9 miliar.
Mengenai pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3), bagi yang tak memiliki izin pengelolaan, pembuangan, serta bagi industri yang menghasilakn limbah B3 tapi tak melakukan pengelolaan dapat dipidanakan penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 miliar.
Bagi pelanggar yang memasukkan atau membuang limbah ke dalam wilayah NKRI bakal dipidana penjara 4-12 tahun dan denda Rp 4-12 miliar. Sedangkan untuk pembuangan jenis limbah B3 dikenai sanksi lebih berat, yakni pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5-15 miliar.
Sanksi tak hanya diberlakukan pada pelaku kejahatan lingkungan saja. Bahkan, bagi pejabat pemberi izin lingkungan pun bisa dijerat sanksi jika yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan memberikan izin usaha atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan.
Pelanggaran pejabat ini bisa dikenai sanksi penjara selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Selain itu, bagi setiap pejabat berwenang termasuk penyidik PNS yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dikenai pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dan bagi siapa yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, dan merusak informasi yang diperlukan dalam pengawasan dan penegakan hukum PPLH maka dapat dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post