• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » WALHI : Perusahaan Pencemar Lingkungan Terancam Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin

WALHI : Perusahaan Pencemar Lingkungan Terancam Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin

Jumat, 29 Januari 2021
in News
A A
FOTO : IST/MATAKAKTENG - Tampak dugaan limbah kolam kelapa sawit yang bocor di Desa Sungai Miri Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim

FOTO : IST/MATAKAKTENG - Tampak dugaan limbah kolam kelapa sawit yang bocor di Desa Sungai Miri Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara adanya dugaan kebocoran limbah perusahaan kelapa sawit di Sungai Kasai, Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Dimas N. Hartono mengatakan, jika kejadian itu benar karena bocornya limbah perusahaan tentunya akan terdapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Baca juga berita lainnya

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

“Apa yang terjadi disana tentunya harus segera di respon oleh pihak terkait, selain melakukan pengecekan lapangan dan pencarian informasi dan fakta terkait apa yang terjadi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten juga harus segera melakukan pengambilan uji sampel air dari lokasi yang diduga tercermar,” tegasnya, Jumat 29 Januari 2021.

Karena ujarnya, apabila tidak dilakukan, dan apabila memang terjadi pelangggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, maka ada sanksi yang harus diberikan kepada pihak yang bersangkutan.

“Mengingat tentunya bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan terjadi, tetapi juga akan berdampak pada masyarakat,” ujar Dimas.

Meski demikian, dirinya mengaku belum menerima laporan secara resmi terkait kejadian di Kecamatan Parenggean tersebut. Namun pihaknya siap turun ke lapangan jika ada yang melaporkan dan masyarakat merasa dirugikan.

“Namun tentunya terdapat mekanisme yang harus terpenuhi sebelum ke lapangan,” sebutnya.

Selain itu dikatakan Dimas, jika hal itu benar adanya maka pihak perusahaan bisa diberikan sanksi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi,” ungkapnya.

UU PPLH ini memuat dua sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi administratif termuat dalam pasal 76 ditujukan pada penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran.

Pemberian sanksi ini menjadi kewenangan menteri, gubernur, atau bupati/walikota berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan.

Dalam UU PPLH ini ditegaskan beberapa sanksi pidana bagi pelaku kejahatan lingkungan. Seperti pada pasal 98 yang menegaskan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3-10 tahun dan denda sekitar Rp 3-10 miliar.

Dan jika itu mengakibatkan orang luka dan membahayakan kesehatan manusia, hukuman pidana penjara dapat bertambah antara 4-12 tahun dan denda sekitar Rp 4-12 miliar. Bahkan jika sampai mengakibatkan korban luka berat atau mati hukuman akan lebih berat, yakni pidana penjara 5-15 tahun dan denda sekitar Rp 5-15 miliar.

Walaupun pelanggaran pencemaran lingkungan terjadi secara tidak sengaja atas kelalaian tugas, hukuman pidana pun tetap menanti. Seperti pada pasal 99 dijelaskan, jika pelanggaran lingkungan dilakukan karena kelalaian seseorang hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan akan dikenai sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 miliar.

Jika atas kelalaian itu mengakibatkan orang luka dan membahayakan kesehatan manusia maka dikenakan pidana penjara 2-6 tahun dan denda Rp 2-6 miliar. Bahkan jika kelalaian itu mengakibatkan korban luka berat atau mati, maka bakal dikenai pidana penjara 3-9 tahun dan denda Rp 3-9 miliar.

Mengenai pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3), bagi yang tak memiliki izin pengelolaan, pembuangan, serta bagi industri yang menghasilakn limbah B3 tapi tak melakukan pengelolaan dapat dipidanakan penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 miliar.

Bagi pelanggar yang memasukkan atau membuang limbah ke dalam wilayah NKRI bakal dipidana penjara 4-12 tahun dan denda Rp 4-12 miliar. Sedangkan untuk pembuangan jenis limbah B3 dikenai sanksi lebih berat, yakni pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5-15 miliar.

Sanksi tak hanya diberlakukan pada pelaku kejahatan lingkungan saja. Bahkan, bagi pejabat pemberi izin lingkungan pun bisa dijerat sanksi jika yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan memberikan izin usaha atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan.

Pelanggaran pejabat ini bisa dikenai sanksi penjara selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Selain itu, bagi setiap pejabat berwenang termasuk penyidik PNS yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dikenai pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.

Dan bagi siapa yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, dan merusak informasi yang diperlukan dalam pengawasan dan penegakan hukum PPLH maka dapat dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(dia/matakalteng.co.id)

Share37Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Kata Kadisbudpar Pulpis Tentang Wisata Kelurahan Kalawa

Next Post

Banyak Koperasi di Kotim Tidak Melaksanakan RAT, Legislator Ini Minta Dinas Terkait Lakukan Penertiban

Berita Terkait

News

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Rabu, 17 Juni 2026
News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
Load More
Next Post

Banyak Koperasi di Kotim Tidak Melaksanakan RAT, Legislator Ini Minta Dinas Terkait Lakukan Penertiban

Bupati Lamandau dan Sekda Ikut Penen Padi

APBD Tahun 2021 Masih di Angka Rp1,8 Triliun

Diduga Bocor, Kolam Limbah PT SISK di Polis Line

Dewan Desak Aparat Penegak Hukum Tertibkan Penjual Miras Ilegal di Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK